Liputan6.com, Bandung - Penyidik Polrestabes Bandung akan memanggil Rinada dan mantan suami Rinada berinsial Y yang terlihat dalam foto mesum wanita berseragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Ya, kita akan panggil R (Rinada) dan mantan suaminya untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (30/8/2014).
Pemanggilan tersebut dijelaskan Mashudi guna mencocokkan apa yang disampaikan Rinada melalui kuasa hukumnya, apakah Rinada sebagai korban atau sengaja menyebarkan foto tersebut di dunia maya.
"Agar lebih jelas keterangannya. Tidak sepihak begini. Nanti akan ketahuan seperti apa. Mereka ini sengaja apakah jadi korban?" ujarnya.
Mashudi menegaskan sampai saat ini Rinada belum melaporkan siapa pun dalam kasus ini dan masih melakukan konsultasi dengan penyidik kepolisian tentang permasalahan yang sebenarnya.
"Masih konsultasi, kuasa hukum R kepada polisi belum ada laporan. Foto itu diambil saat R dan laki-lakinya masih sah sebagai suami istri, sekarang cerai," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pengunggah foto mesum wanita berseragam PNS Kota Bandung itu adalah pria berinisial S berusia 24 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kepada polisi, S mengaku mencari penghasilan dengan memanfaatkan situs porno. Pekerjaan ini dilakoninya karena menganggur setelah lulus dari salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta.
"Ya, karena pelaku menganggur dan tidak memiliki pekerjaan setelah lulus kuliah," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
Atas aksinya, pelaku ditargetkan akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Foto mesum wanita berseragam PNS Kota Bandung itu pertama kali diunggah dalam situs www.melisaonline.com pada 13 Agustus 2013. Terdapat 18 foto syur wanita dan juga seorang pria misterius.
Cocokkan Keterangan, Polisi Bakal Panggil Rinada dan Mantan Suami
Pemanggilan guna mencocokkan keterangan Rinada melalui kuasa hukum, apakah sebagai korban atau sengaja menyebarkan foto tersebut.
Diperbarui 31 Agu 2014, 05:33 WIBDiterbitkan 31 Agu 2014, 05:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Mandi Wajib: Niat, Tata Cara, dan Doa
Respons Kades Kohod Usai Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut
Mimpi Melihat Kebakaran Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arus Mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang Tutup Sementara Saat Hari Raya Nyepi
Indosat Luncurkan Paket Internet IM3 Ramadan, Kuota Besar Mulai Rp 129 Ribu
Prediksi Juara MotoGP 2025: Marc Marquez atau Pecco Bagnaia?
Berkah Kotoran Sapi Bikin Rojai Jadi Petani Mandiri
Cerita Kiai 'Sunat' Knalpot Motor Pendeta, Humor Gus Dur
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Gilas Pangeran Biru, Bajul Ijo Pangkas Defisit
Cek Harga BBM Vivo Hari Ini 1 Maret 2025, Naik atau Turun?
Aksi Sosial Jelang Berbuka, AMPI Berbagi Takjil di Lingkungan DPP Golkar
Kunjungan Wisata ke Bukchon Hanok Village Seoul Dibatasi 7 Jam Sehari, Pelanggar Didenda per 1 Maret 2025