Meutya Hafid akan Sanksi Platform Digital yang Lambat Tindak Konten Pornografi Anak

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pihaknya akan memberikan sanksi kepada platform digital yang lambat dalam menindak konten-konten pornografi anak.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 04 Feb 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 16:00 WIB
Menkomdigi Terapkan SAMAN Mulai Februari 2025, Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital
Menkomdigi Meutya Hafid saat mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh di Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024). Foto: ANH/Komdigi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan akan menindak platform digital yang tidak segera menghapus konten pornografi anak dalam Waktu 1x4 jam setelah mendapatkan laporan.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi denda administratif besar dan sanksi lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya serius pemerintah melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.

"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas Utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ia bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan resmi Komdigi, Selasa (4/2/2025).

Sekadar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User Generated Consent (PSE UGC) wajib untuk men-take down konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung tingkat urgensi pelanggaran.

Disebutkan, untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, platform digital harus menghapus konten negatif dalam Waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Tidak hanya konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar aturan.

Sanksi Denda dengan Platform SAMAN

Meutya Hafid.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Mulai dari konten pornografi, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (investasi ilegal, fintech ilegal, hingga pinjol), makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Aturan ini berlaku bagi PSE lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang alam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, pemerintah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan, dan dokumentasi sanksi adminitrasif berupa denda yang nantinya akan dikenakan sebagai platform digital.

Hal ini merupakan upaya memperkuat pada platform digital sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

Ikuti Langkah Australia dan Uni Eropa

Basmi Judi Online, Menteri Komdigi Meutya Hafid Gandeng OJK
Untuk diketahui, saat ini Polri telah menetapkan 18 orang tersangka kasus judi online, yang 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," kata Meutya Hafid.

Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak jadi korban pornografi dan kejahatan siber.

Data UNICEF mencatat, 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tak pantas di internet. Untuk itulah, mengikuti langkah-langkah seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan untuk keamanan digital.

"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," katanya.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital lebih aman dan sehat. Hal ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.

 

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya