Liputan6.com, Jakarta - Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan akan menindak platform digital yang tidak segera menghapus konten pornografi anak dalam Waktu 1x4 jam setelah mendapatkan laporan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi denda administratif besar dan sanksi lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya serius pemerintah melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.
Advertisement
Baca Juga
"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas Utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ia bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan resmi Komdigi, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Sekadar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User Generated Consent (PSE UGC) wajib untuk men-take down konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung tingkat urgensi pelanggaran.
Disebutkan, untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, platform digital harus menghapus konten negatif dalam Waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Tidak hanya konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar aturan.
Sanksi Denda dengan Platform SAMAN
Mulai dari konten pornografi, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (investasi ilegal, fintech ilegal, hingga pinjol), makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Aturan ini berlaku bagi PSE lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang alam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Sebagai langkah konkret, pemerintah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan, dan dokumentasi sanksi adminitrasif berupa denda yang nantinya akan dikenakan sebagai platform digital.
Hal ini merupakan upaya memperkuat pada platform digital sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.
Advertisement
Ikuti Langkah Australia dan Uni Eropa
"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," kata Meutya Hafid.
Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak jadi korban pornografi dan kejahatan siber.
Data UNICEF mencatat, 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tak pantas di internet. Untuk itulah, mengikuti langkah-langkah seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan untuk keamanan digital.
"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," katanya.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital lebih aman dan sehat. Hal ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.
Â