Polda DIY Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Florence Sihombing

Terkait pengajuan penahanan Florence Sihombing, polisi akan menganalisa dan mempertimbangkan layak atau tidaknya.

oleh Yanuar H diperbarui 31 Agu 2014, 20:11 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2014, 20:11 WIB
Florence Sihombing Ditahan Polda DIY
Dari saksi, status Florence naik menjadi tersangka. (Fathi Mahmud/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pihak kepolisian masih melihat pengajuan penangguhan penahanan yang rencananya diajukan kuasa hukum dari Florence Sihombing pada hari ini. Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Anny Pudjiastuti mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan menjadi hak dari kuasa hukum tersangka. Namun pihak kepolisian akan menganalisa terlebih dahulu pengajuan tersebut.

"Terkait dengan pengajuan penahanan, Polri akan menganalisa dan mempertimbangkan apakah layak atau tidak? Apakah kooperatif atau tidak? Dan ada jaminan yang bersangkutan tidak menyulitkan penyidikan," ujar Anny di Yogyakarta, Minggu (31/8/2014).

Walaupun akan menerima pengajuan penangguhan penahanan tersangka, keputusan ada di pihak Kapolda DIY. Sementara Florence Sihombing yang saat ini berada di balik jeruji tahanan Polda DIY juga belum bisa langsung ditangguhkan penahanannya pada hari ini.

"Silakan itu hak yang bersangkutan. Kami ajukan ke Kapolda dulu. Prosesnya nggak bisa langsung hari ini juga. Ada proses. Tapi belum tahu kapan jawabannya," ujar Anny.

Anny menjelaskan, polisi memahami respons masyarakat yang beragam menanggapi kasus Florence. Namun polisi akan bekerja sesuai hukum yang berlaku dengan asas keadilan.

"Polri memahami berbagai reaksi masyarakat yang beragam itu mencerminkan heterogenitas masyarakat Yogya. Oleh karena itu Polri disamping menegakkan hukum juga sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Komunitas Yogya yang melaporkan Florence Sihombing, Ryan Nugroho mengatakan akan mendukung langkah polisi untuk tidak membebaskan Florence. Sebab yang bersangkutan dinilai dapat menghilangkan barang bukti.

"Kita dukung polisi agar tidak bebaskan Florence. Pasalnya dia bisa menghilangkan barang bukti. Dia tidak kooperatif. Lha PIN-nya (nomor identifikasi pribadi) saja nggak mau dikasih ke penyidik. Kan tandanya tidak kooperatif," ujar Ryan. (Ali)

Baca juga:

Eva PDIP: Kejahatan Florence Sihombing Tak Berbahaya
Komunitas Yogya: Florence Tidak Merasa Bersalah
Koalisi Masyarakat Sipil: Penahanan Florence Sihombing Berlebihan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya