Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Dalam sidang ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ari Baskoro. Ali merupakan kakak penjual tanah, Etty Mulianingsih. Dia menjual tanah di kawasan Mantrijeron, Yogyakarta kepada Attabik Ali, mertua Anas.
Ari menggaku, Attabik membeli 2 bidang tanah di kawasan Mantrijeron dengan uang dolar Amerika Serikat dan emas batangan. Pernyataan Ari kemudian didalami oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi.
"Dolarnya pernah lihat nggak seri berapa?" kata Haswandi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ari mengaku tidak tahu. Tapi yang jelas pembayaran dilakukan dengan 3 tahap dan dilakukan secara tunas di kantor notaris bernama Muhammad Yusuf. Tanah yang masing-masing luasnya 200 meter persegi dan 7.870 meter persegi itu dibeli pada Juli 2011.
Tahap pertama, kata Ari, Attabik membayar sebesar US$ 184 ribu atau senilai Rp 1,574 miliar dengan kurs dolar AS saat itu‎ Rp 8.525. Kedua, Attabik membayar dengan dolar AS yang setara dengan Rp 9,454 miliar. Kemudian pembayaran ketiga sebesar Rp 4,722 miliar, Attabik membayar menggunakan mata uang rupiah, dolar AS, dan 20 batang emas.
Majelis kemudian mengurai ‎lebih detil soal emas batangan yang dimaksud sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ari saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Emasnya seberat 100 gram masing-masing, jadi semuanya 2 kilogram?" kata Haswandi bertanya yang kemudian dibenarkan Ari.
"‎Emasnya dikeluarkan Aneka Tambang (Antam) tahun berapa? kata Haswandi bertanya lagi.
"Tidak ingat," ucap Ari.
Pada persidangan sebelumnya, Attabik Ali menyebutkan pembelian 2 bidang tanah, yakni tanah seluas 7.870 m persegi di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron dan tanah 200 m persegi dilakukan juga dengan dolar AS dan emas batangan. Lokasi tanah yang dibeli sekitar Rp 15 miliar itu, menurut Attabik, berdekatan dengan pesantren miliknya.
Attabik mengaku, pembelian tanah tanah dengan menggunakan 4 macam barang. "Satu saya beli dengan tanah tukeran kira-kira kurang lebih 1.100 meter. Yang kedua saya jualkan tanah 2 tempat 2 sertifikat lagi, kemudian di samping itu saya bayar dengan emas batangan. Kemudian juga saya beli dengan uang dolar, dan dengan uang rupiah," ujar Attabik. (Sss)
Saksi Sebut Mertua Anas Beli Tanah Pakai Dolar AS
Dalam sidang Anas Urbaningrum kasus Hambalang, saksi bernama Ali yang merupakan kakak penjual tanah dihadirkan.
diperbarui 01 Sep 2014, 15:31 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 15:31 WIB
Attabik yang sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta tampak menunggu majelis hakim memanggilnya untuk memberi keterangan, (28/8/14). (Liputamn6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Park: Definisi, Penggunaan dan Perbedaannya dengan Garden
12 Tips Bisnis Pemula dari Nol untuk Meraih Sukses, Anak Muda Wajib Tahu
Burung Garuda Adalah Lambang Negara Indonesia, Ini Makna dan Sejarahnya
Apa Arti Perikanan: Definisi, Jenis dan Pengelolaannya
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Cara Membuat Tempe Mendoan dengan Aroma Sedap Menggugah Selera
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
7 Potret Sebelum dan Sesudah Rani DA3 Oplas, Lakukan 6 Prosedur Sekaligus