KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 M Diangkut

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,451 triliun dari kasus tersebut.

oleh Tim News diperbarui 09 Jan 2025, 20:26 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 20:26 WIB
Ilustrasi Penggeledahan KPK
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Dirut BUMN terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak tiga unit vespa matic senilai miliaran rupiah diangkut KPK dari rumah di kawasan Jakarta tersebut.

"Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Tessa mengatakan, tiga unit motor vespa matic itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Selain itu, ada juga satu unit mobil merk Wuling senilai Rp350 juta yang ikut disita oleh KPK.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang turut serta menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang pihak yang berperkara dapat dikenakan juga dengan tindak pidana korupsi.

"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK (tindak pidana korupsi), maka pihak tersebut akan dijerat dengan pasal UU TPK atau pencucian uang," pungkas Tessa.

KPK dalam hal ini telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,4 triliun.

"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2024).

 

Negara Rugi Rp3,451 Triliun

Tessa mengatakan, salah satu pihak yang ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara. Hanya saja, KPK belum membeberkan indentitas penyelenggara dan enam tersangka lainnya tersebut.

Proses penyitaan barang bukti juga telah dilakukan tim penyidik KPK. Untuk selanjutnya, KPK bakal memeriksa saksi tersebut."Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barbuk," ucap Tessa.

Dari kasus tersebut, telah terjadi fraud atau kecurangan dilakukan tiga perusahaan sehingga mengakibatkan negara rugi hingga Rp3,451 triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan Selasa (19/3/2024) lalu.

Di saat bersamaan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dugaan terjadinya fraud tersebut semula adanya penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.

"Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," ujar Alexander.

 

Konstruksi Kasus

KMKE dalam hal ini diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta adanya indikasi ketidakwajaran dari berdasarkan laporan keuangan tentang waktu Juni 2015. Di mana laporan ketidakwajaran tersebut dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.

"Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," ucap Alex.

Pada saat pengajuan jaminan aset tetap oleh PT PE, kata Alex terdapat tiga ruangan kantor yang berpotensi gagal. Sebab belum diterbitkan sertifikat kepemilikan atas aset tersebut.

"Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PTPE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," imbuh dia.

Bahkan kata Alex terdapat dugaan penggelembungan nilai piutang PT. PE diantaranya peningkatan aset hingga dua kali lipat dikarenakan naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi."Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE," kata Alex.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya