Mantan Dirut Bank DKI Masuk Daftar Buronan Kejagung

Jampidsus R Widyo Pramono mengklaim sudah menandatangani surat pencekalan Winny ke pihak Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Sep 2014, 05:47 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 05:47 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akhirnya memasukkan Winny Erwindia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan Direktur Utama Bank DKI itu ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus pembiayaan pengadaan pesawat udara oleh PT Energy Spectrum senilai Rp 80 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan untuk memburu keberadaan Winny, pihaknya akan bekerja sama dengan interpol.

"Kita sudah menyatakan dia dikejar. Ada instrumen dan masuk DPO. Diumumkan (Buronan) dan minta bantuan interpol," kata Widyo di Jakarta, Rabu (3/9/2011).

Sebelumnya muncul kabar kepergian Ketua Koni DKI itu ke Singapura, pada Selasa 2 September 2014 sekitar pukul 18.20 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, nomor kursi 39C. Menurut Widyo hal itu belum diketahuinya dan dia membantah pihaknya kecolongan atas kaburnya Winny.
 
"Saya belum ada berita secara resmi keluar negeri atau tidak, dan tanpa izin," tegas dia.

Dia pun mengklaim sudah menandatangani surat pencekalan Winny ke pihak Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

"Surat pencekelanan sudah (saya tandatangani). Langsung cekal yang bersangkutan. Saya sudah ngomong untuk kehatian-hatian, kabur kita cekal," ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam penanganan tindak pidana korupsi pihaknya tidak main-main untuk mengusutnya. Bahkan dalam tidak ada istilah main mata.
 
"Tidak ada main mata, kita menghomati asas praduga tak bersalah. Ketika kita panggil seorang saksi atau calon tersangka dalam keadaan sakit kita hormati. Tapi, kalau ternyata dipanggil, dipanggil dan tidak datang, dan sudah ke luar negeri, kita harus kejar," ujarnya.

Jaksa penyidik pertama kali memanggil Winny pada Jumat 29 Agustus lalu. Namun dia tidak memenuhi panggilan itu. Lalu panggilan kedua dilayangkan pada Selasa 2 September kemarin. Tapi lagi-lagi Winny tak menampakan diri di depan jaksa penyidik.

Kasus Winny bermula saat dia masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran murabahah (investment financing) kepada PT Energy Spectrum untuk membayan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan rugi Rp 80 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya