Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025, Ini Penjelasannya

Penerapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang diproyeksikan akan dimulai pada semester II tahun 2025

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 17:15 WIB
Minuman Berpemanis Bukan Faktor Penyebab Sakit Ginjal
Lebih cermat mengenali produk yang kita konsumsi dengan mencari informasi teruji, minuman berpemanis bukan penyebab sakit ginjal kronis

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan rencana penerapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang diproyeksikan akan dimulai pada semester II tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat yang berdampak pada kesehatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai MBDK telah dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

"Di UU APBN 2025 disebutkan bahwa MBDK direncanakan diterapkan pada semester II tahun 2025," ujar Nirwala dalam Media Briefing DJBC 2025 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Nirwala, pencantuman MBDK dalam UU APBN merupakan syarat dasar agar barang dapat dikenakan cukai baru.

Tahapan Regulasi yang Perlu Disiapkan

DJBC masih perlu menyusun beberapa peraturan pendukung sebelum kebijakan cukai MBDK dapat diterapkan. Regulasi tersebut meliputi:

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman utama.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih rinci.Petunjuk teknis dari DJBC untuk implementasi di lapangan.

"Kami harus menyusun PP terlebih dahulu, kemudian PMK dan aturan teknis dari Bea Cukai agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif," jelas Nirwala.

 

Tujuan dan Prinsip Penerapan Cukai MBDK

Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan di minimarket. (Foto by AI)
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan di minimarket. (Foto by AI)

Pemerintah berharap penerapan cukai pada MBDK dapat mengurangi konsumsi gula tambahan dalam minuman kemasan, yang berkontribusi pada masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes.

Nirwala menambahkan bahwa sistem pengenaan cukai akan mengikuti prinsip "Amati, Tiru, Modifikasi," dengan memanfaatkan studi banding dari negara lain.

"Batasan atau threshold untuk konsumsi gula tambahan akan dibahas dalam PP. Minuman dengan kandungan gula di bawah ambang batas tidak dikenakan cukai, sementara yang di atas ambang batas akan dikenakan cukai," ungkapnya.

 

Pengawasan dan Kategori Barang Kena Cukai

Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Foto: Ade Nasihudin.

Regulasi juga akan mencakup pengawasan ketat terhadap barang kena cukai. Pemerintah akan menentukan kategori barang yang dibebaskan dari cukai dan barang yang wajib dikenakan cukai.

"Threshold yang ditetapkan akan menjadi acuan utama. Regulasi akan mengatur batasan konsumsi gula tambahan, kategori barang kena cukai, serta mekanisme pengawasannya," tutup Nirwala.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya