KPK Izinkan Budi Mulya Melayat Jenazah Putranya

Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, pihaknya akan mengeksekusi izin melayat untuk Budi Mulya bila Hakim Pengadilan Tipikor mengizinkannya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Sep 2014, 12:11 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2014, 12:11 WIB
Divonis 10 Tahun, Budi Mulya Mengaku Kecewa
Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengaku sedih dan kecewa di PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Putra mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Benny Mulya meninggal dunia. Budi yang telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Bailout Bank Century pun diizinkan KPK untuk melayat.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pihaknya hanya akan mengeksekusi izin melayat untuk Budi Mulya bila Hakim Pengadilan Tipikor mengizinkannya.

"Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK tetapi dari hakim pengadilan karena statusnya sudah terdakwa (vonis tingkat 1). KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," jelas Johan di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Jenazah putra Budi Mulya, Benny Mulya akan disemayamkan di Jasmine Residence no. 7F, Jalan Pondok Labu, Jakarta, Selatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya