Bupati Indramayu Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) buntut perjalanannya ke Jepang.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 08 Apr 2025, 14:13 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 14:13 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025) siang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025) siang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) buntut perjalanannya ke Jepang. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Selasa (8/4/2025).

“Pak bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa siang.

Menurut Bima, pemeriksaan terhadap Lucky dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga sekarang.

Dia belum merinci materi pemeriksaan, namun menyebut bahwa Lucky dijadwalkan langsung menghadap ke kantor Kemendagri usai pemeriksaan di Inspektorat rampung.

“Kita lihat hasil keputusannya nanti seperti apa. Setelah dari sana katanya beliau akan kesini kita tunggu aja," tandas dia.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan, tengah meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.

Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir melanggar karena tanpa mengantongi izin dari Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya, Senin 7 April.

 

Singgung Aturan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025) siang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025) siang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Bima Arya pun lantas menyinggung soal undang-undang yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalanan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.

Infografis Rangkaian Acara Pelantikan 481 Pasangan Kepala Daerah Terpilih.
Infografis Rangkaian Acara Pelantikan 481 Pasangan Kepala Daerah Terpilih. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya