KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya

KPK tidak pernah menetapkan ke-5 narapidana termasuk Hartati Murdaya sebagai justice collaborator

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Sep 2014, 14:55 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 14:55 WIB
Palembang Ultah, Wali Kota Jadi Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah dan sejumlah narapidana lain. Penolakan itu setelah KPK menerima surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Humum dan HAM berisi rekomendasi pembebasan bersyarat kepada 5 narapidana.

"Atas surat tersebut KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (9/9/2014).

‎Adapun dalam surat dari Ditjen PAS itu, selain Hartati, rekomendasi pembebasan bersyarat juga ditujukan untuk narapidana lain atas nama Sumartono dan Agung Purno Sarjono yang merupakan napi kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012, I Nyoman Suisnaya napi kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT), dan Fahd El Fouz, napi kasus Suap Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati untuk alokasi  Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) TA 2011.

KPK punya alasan untuk tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat tersebut. Yakni KPK tidak pernah menetapkan mereka sebagai justice collaborator.

"KPK tidak pernah menetapkan ke-5 narapidana tersebut sebagai justice collaborator,‎" ujar Johan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang diterima Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP No 99 Tahun 2012 -- tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Karena itu, pembebasan tersebut harus batal demi hukum.

"Ada sejumlah syarat luar biasa yang harus dipenuhi oleh narapidana perkara-perkara ini untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat. Dalam konteks perkara korupsi, selain syarat umum penerimaan bebas bersyarat seperti kelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi," ujar anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Syarat lain yang dimaksud Emerson adalah bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi bebas bersyarat dari aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya