Ombudsman Apresiasi Respons Polri Atas Pengaduan Masyarakat

Meski Polri menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, tidak selamanya pengaduan itu benar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Sep 2014, 18:04 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 18:04 WIB
Pengamanan Polri
Kapolri Jenderal Sutarman memeriksa kesiapan anggotanya (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengakui jauh lebih mudah memangil oknum anggota kepolisian ketimbang institusi lain, terkait penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. Hal itu menurutnya karena Polri cepat merespons aduan yang masuk.

"Karena itu kita perlu apresiasi Polri menjadi yang terbaik dalam respons klarifikasi berkaitan pelayanan kepolisian. Meresponsnya tidak diulur-ulur," kata Danang saat perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Meski kepolisian menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, tidak selamanya pengaduan masyarakat itu benar. Karenanya, Ombudsman bertugas melakukan klarifikasi terhadap terlapor soal apa yang dilaporkan tersebut.
 
"Kalau benar, akan kita tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman oleh undang-undang," ujar dia.

Karena itu dalam nota kesepahaman antara Polri dan Ombudsman ada poin di mana Ombudsman meminta bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah 3 kali berturut-turut dengan alasan yang sah.

"Kerja sama dalam poin ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 31 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," ujar dia.

Danang juga mengatakan, setiap laporan yang masuk dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan. Pihaknya hanya meminta klarifikasi melalui mediasi antara pelapor dan terlapor dengan batas waktu penyelesaian 14 hari. "Mekanisme kami menyelesaikan permasalahan tanpa menggunakan jalur pengadilan," tuturnya.

Sementara Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi Ombudsman menangani laporan masyarakat terkait anggota Polri. Sutarman bahkan akan menghadapkan langsung anggota Polri tersebut kepada Ombudsman.

"Kalau ada anggota Polri yang dipanggil (Ombudsman) langsung saya hadapkan," tegas Sutarman.

Bahkan, kata Sutarman, Polri akan menyediakan personel untuk memanggil saksi, yang dikhawatirkan saat pemanggilan itu menimbulkan masalah atau perlawanan yang berakibat pada pelanggaran hukum. "Tapi, kita tidak mungkin yang langsung memegang (menangkap). Tapi, kalau untuk mendampingi kita lakukan," katanya.

Tentunya, kata Kapolri, dalam memberikan bantuan kepada Ombudsman itu Polri juga akan berpegang kepada aturan yang berlaku. "Jangan sampai bantuan kita juga melanggar hukum. Sepanjang aturan benar, kita lakukan. Kita tegakkan hukum," tegas Sutarman. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya