Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengakui jauh lebih mudah memangil oknum anggota kepolisian ketimbang institusi lain, terkait penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. Hal itu menurutnya karena Polri cepat merespons aduan yang masuk.
"Karena itu kita perlu apresiasi Polri menjadi yang terbaik dalam respons klarifikasi berkaitan pelayanan kepolisian. Meresponsnya tidak diulur-ulur," kata Danang saat perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Meski kepolisian menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, tidak selamanya pengaduan masyarakat itu benar. Karenanya, Ombudsman bertugas melakukan klarifikasi terhadap terlapor soal apa yang dilaporkan tersebut.
"Kalau benar, akan kita tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman oleh undang-undang," ujar dia.
Karena itu dalam nota kesepahaman antara Polri dan Ombudsman ada poin di mana Ombudsman meminta bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah 3 kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
"Kerja sama dalam poin ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 31 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," ujar dia.
Danang juga mengatakan, setiap laporan yang masuk dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan. Pihaknya hanya meminta klarifikasi melalui mediasi antara pelapor dan terlapor dengan batas waktu penyelesaian 14 hari. "Mekanisme kami menyelesaikan permasalahan tanpa menggunakan jalur pengadilan," tuturnya.
Sementara Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi Ombudsman menangani laporan masyarakat terkait anggota Polri. Sutarman bahkan akan menghadapkan langsung anggota Polri tersebut kepada Ombudsman.
"Kalau ada anggota Polri yang dipanggil (Ombudsman) langsung saya hadapkan," tegas Sutarman.
Bahkan, kata Sutarman, Polri akan menyediakan personel untuk memanggil saksi, yang dikhawatirkan saat pemanggilan itu menimbulkan masalah atau perlawanan yang berakibat pada pelanggaran hukum. "Tapi, kita tidak mungkin yang langsung memegang (menangkap). Tapi, kalau untuk mendampingi kita lakukan," katanya.
Tentunya, kata Kapolri, dalam memberikan bantuan kepada Ombudsman itu Polri juga akan berpegang kepada aturan yang berlaku. "Jangan sampai bantuan kita juga melanggar hukum. Sepanjang aturan benar, kita lakukan. Kita tegakkan hukum," tegas Sutarman. (Ein)
Ombudsman Apresiasi Respons Polri Atas Pengaduan Masyarakat
Meski Polri menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, tidak selamanya pengaduan itu benar.
diperbarui 09 Sep 2014, 18:04 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 18:04 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman memeriksa kesiapan anggotanya (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Empiris: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya dalam Ilmu Pengetahuan
Gak Takut Kamera Jahat, Ini Potret 15 Potret Artis Cantik dengan Muka Bantal yang Tetap Memesona
GWM Indonesia Luncurkan New Haval Jolion Ultra HEV di IIMS 2025, Harga Spesial untuk 100 Pembeli Pertama!
PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan dan Jakarta Bhayangkara Presisi Targetkan Sapu Bersih di Pontianak
350 Caption Suami Istri Romantis untuk Ungkapkan Cinta, Cocok untuk Valentine
Tokocrypto Catat Transaksi Rp 160 Triliun pada 2024
MINA Mau Bangun Beach Club di Sanur Bali, Sudah Tahap Studi Kelayakan
Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!
Daya Tarik Water World Lampung, Tempat Wisata Seru untuk Keluarga
Sir Jim Ratcliffe Bikin Sakit Hati Seluruh Staf Manchester United usai PHK Sosok Penting di Klub
7 Editan Kocak Irfan Ghafur Nyempil di Video Artis, dari Fuji hingga Chelsea Islan
3 Resep Praktis Bayam Tumis Telur Asin, Menu Bergizi Kaya Vitamin dan Serat