Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengakui jauh lebih mudah memangil oknum anggota kepolisian ketimbang institusi lain, terkait penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. Hal itu menurutnya karena Polri cepat merespons aduan yang masuk.
"Karena itu kita perlu apresiasi Polri menjadi yang terbaik dalam respons klarifikasi berkaitan pelayanan kepolisian. Meresponsnya tidak diulur-ulur," kata Danang saat perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Meski kepolisian menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, tidak selamanya pengaduan masyarakat itu benar. Karenanya, Ombudsman bertugas melakukan klarifikasi terhadap terlapor soal apa yang dilaporkan tersebut.
Â
"Kalau benar, akan kita tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman oleh undang-undang," ujar dia.
Karena itu dalam nota kesepahaman antara Polri dan Ombudsman ada poin di mana Ombudsman meminta bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah 3 kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
"Kerja sama dalam poin ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 31 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," ujar dia.
Danang juga mengatakan, setiap laporan yang masuk dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan. Pihaknya hanya meminta klarifikasi melalui mediasi antara pelapor dan terlapor dengan batas waktu penyelesaian 14 hari. "Mekanisme kami menyelesaikan permasalahan tanpa menggunakan jalur pengadilan," tuturnya.
Sementara Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi Ombudsman menangani laporan masyarakat terkait anggota Polri. Sutarman bahkan akan menghadapkan langsung anggota Polri tersebut kepada Ombudsman.
"Kalau ada anggota Polri yang dipanggil (Ombudsman) langsung saya hadapkan," tegas Sutarman.
Bahkan, kata Sutarman, Polri akan menyediakan personel untuk memanggil saksi, yang dikhawatirkan saat pemanggilan itu menimbulkan masalah atau perlawanan yang berakibat pada pelanggaran hukum. "Tapi, kita tidak mungkin yang langsung memegang (menangkap). Tapi, kalau untuk mendampingi kita lakukan," katanya.
Tentunya, kata Kapolri, dalam memberikan bantuan kepada Ombudsman itu Polri juga akan berpegang kepada aturan yang berlaku. "Jangan sampai bantuan kita juga melanggar hukum. Sepanjang aturan benar, kita lakukan. Kita tegakkan hukum," tegas Sutarman. (Ein)
Ombudsman Apresiasi Respons Polri Atas Pengaduan Masyarakat
Meski Polri menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, tidak selamanya pengaduan itu benar.
diperbarui 09 Sep 2014, 18:04 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 18:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono: Saya Harap Pilkada Jakarta 1 Putaran Agar Tidak Terjadi Ketegangan
Waskita Beton Kantongi NKB Rp 13,78 Miliar dari Bisnis Sewa Alat
Pendidikan Tinggi tapi Belum Dapat Pekerjaan? Ini Nasihat Buya Yahya dan Amalan Doa Cepat Kerja
Keruntuhan Harga Emas Tertahan Permintaan Safe Haven
Daftar Pemain dan Link Nonton Film Komedi Sonic The Hedgehog (2020), Tayang Eksklusif di Vidio
TPS Lokasi Mencoblos Hampir Semua Paslon Pilwali Kota Malang Ada di Lowokwaru
Apa Itu Recharge Adalah: Panduan Lengkap Pengisian Ulang Energi
TNI-Polri Siagakan Jutaan Personel Bantu Amankan Pilkada Serentak 2024
Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Anthony Ginting Bidik Gelar Ketiga di Indonesia Masters 2025
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman
Tata Juliastrid Ungkap Aksinya yang Memukau Penonton Saat Raih Gelar Miss Cosmo 2024, Bawakan Lagu dan Tarian Bali