Jaksa Mogok, Sidang di PN Jaksel Tak Kunjung Digelar

Mogoknya jaksa diketahui dari belum terlihatnya seorang jaksa pun yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 11 Sep 2014, 12:57 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 12:57 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana unjuk rasa menuntut kenaikan gaji dengan cara mogok kerja yang rencananya digelar para jaksa penuntut umum ternyata benar-benar dilakukan. Adanya rencana mogok jaksa ini sudah terdengar sejak beberapa hari terakhir.

Sejak pagi hingga siang belum terlihat seorang jaksa pun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, ruang tunggu jaksa yang biasa digunakan sebelum sidang dimulai masih terlihat kosong. Padahal, di hari-hari biasa jaksa sudah hadir menungu panggilan petugas pengadilan bahwa sidang akan digelar.

Juru bicara PN Jaksel Ahmad Dimyati mengatakan, biasanya hadir atau tidaknya jaksa itu diketahui saat sidang digelar. Dan, normal atau tidaknya persidangan menurutnya bisa dilihat sampai akhir jam kantor.

"Jaksa hadir atau tidak itu dilihat di persidangan. Sampai saat ini jadwal persidangan pidana kan belum digelar," kata Dimyati saat ditemui Liputan6.com, Kamis (11/9/2014).

Sidang perkara pidana hari ini direncanakan digelar di ruang sidang 4 dalam kasus pengeroyokan dengan terdakwa Ichasan Kurniawan. Adapun agenda persidangan adalah dakwaan dari JPU. Pada perkara dengan nomor 886/pid.b/2014/PN.Jkt.Sel, itu tercatat bertindak selaku JPU adalah Yenita Sufniwati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tak menutup kemungkinan akan memberi sanksi bagi jaksa yang hendak mogok kerja dan tidak hadir dalam tugas di persidangan.

"Kami akan melihat dahulu perkembangan besok kayak gimana. Andai aksi itu tetap dilakukan, berarti mereka tidak mengindahkan imbauan dari pimpinan kejaksaan," ujar Kapuspenkum Tonny T Spontana, di Kejagung, Jakarta, Rabu 10 September.

Tony membenarkan, kabar akan digelarnya mogok kerja sehari itu. Namun, dia memastikan mogok kerja kenaikan gaji itu berasal dari suara individu atau kelompok tertentu, bukan suara institusi Kejagung.

"Bahkan, pimpinan pusat sudah mengimbau agar aksi-aksi seperti itu dihindari. Karena institusi sudah menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan aspirasi para jaksa untuk perbaikan tunjangan," tegas Tony. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya