Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas korupsi minyak goreng.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Baca Juga
“Terhadap kedua tersangka yaitu tersangka JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, begitu juga dengan tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Advertisement
Sementara untuk Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan lantaran telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Marcella Santoso yakni diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk tersangka Junaidi Saibih, diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Ada tiga tersangka dan 12 saksi dari berbagai pihak yang diperiksa pada Senin, 21 April 2025. Hasilnya, ditetapkan tiga tersangka yaitu MS selaku advokat, JS selaku dosen dan advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana korupsi,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat hukum Wilmar Group.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.
"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat yang mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.
Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, yang lantas bertemu dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi bantuan tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.
"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," jelas Harli.
Advertisement
Dari Rp 20 Miliar Naik Rp 60 Miliar
Dua pekan kemudian, tersangka Wahyu Gunawan kembali menghubungi tersangka Ariyanto dan meminta agar pengurusan perkara dipercepat. Tersangka Ariyanto pun menyampaikan permintaan ini kepada tersangka Marcella Santoso, yang kemudian kembali bertemu Muhammad Syafei.
Di pertemuan tersebut, Muhammad Syafei mengungkapkan bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Selanjutnya, pertemuan antara tersangka Ariyanto, tersangka Wahyu Gunawan, dan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berlangsung di rumah makan kawasan Kelapa Gading.
"Perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag, dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar," ungkap Harli.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke tersangka Marcella Santoso, yang langsung menghubungi Muhammad Syafei. Akhirnya, Muhammad Syafei menyanggupi dan menyiapkan uang dalam mata uang asing SGD atau USD. Tiga hari berselang, Muhammad Syafei menghubungi tersangka Marcella Santoso untuk mengatur pengantaran dana tersebut, dan tersangka Marcella Santoso memberikan kontak tersangka Ariyanto.
Pertemuan berikutnya berlangsung di parkiran kawasan SCBD. Di sinilah Muhammad Syafei menyerahkan uang kepada tersangka Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke kediaman tersangka Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara.
"Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR," lanjut Harli.
Setelah uang diterima tersangka Wahyu Gunawan, dana tersebut diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Sebagai imbalan, tersangka Wahyu Gunawan mendapatkan uang sebesar USD 50 ribu dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
