Kejagung Ajukan Penyitaan Rp479 Miliar Aset Korupsi Duta Palma

Aset yang akan disita Kejagung berasal dari dua korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU mafia minyak goreng, yaitu PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 21 Apr 2025, 13:26 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 13:26 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng dengan terdakwa korporasi Duta Palma. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung)mengajukan penyitaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa korporasi Duta Palma dengan total aset Rp479,1 miliar.

“Memang kalau berdasarkan ketentuan itu bisa diajukan penyitaan di persidangan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Harli mengulas, pengajuan penyitaan sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan JPU untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.

Sementara itu, aset yang akan disita tersebut berasal dari dua korporasi, yaitu PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa. Adapun rinciannya dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar dan Rp315,6 miliar, sementara dari rekening bank PT Teluk Kuantan Perkasa sebanyak Rp103 miliar.

"Tentunya uang tersebut akan menjadi yang tidak terpisahkan dalam penanganan perkara ini," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

7 Perusahaan Segera Diadili

Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
Konferensi Pers Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.... Selengkapnya

Terdakwa korporasi yang akan segera disidangkan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

"Kemudian PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili oleh pengurus/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi," kata Harli.

Adapun para terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:

1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani

Kesatu

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua

Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Korporasi Sesuai Prosedur

Penampakan Uang Hasil Sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kasus Korupsi Duta Palma.
Penampakan Uang Hasil Sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kasus Korupsi Duta Palma. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.

"Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (8/12/2024).

Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 6 Desember 2024, pemohon menyatakan sejumlah keberatan utama. Pertama, mereka mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka korporasi itu kemudian menjadi perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Selain itu, Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

Tidak ketinggalan soal administrasi hukum, bahwa Pemohon mengklaim tindakannya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar," jelasnya.

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya