Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan politisi Hanura Bambang Wiramadji Soeharto sebagai tersangka pada kasus dugaan suap Kepala kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri.
"Setelah melakukan gelar perkara dan penyidik menemukan 2 alat bukti, BWS (Bambang W Soeharto) kami tetapkan sebagai tersangka dugaan suap," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai Aan diduga menyuap jaksa Subri terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan pengarah Bappilu Partai Hanura ini juga telah dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Desember tahun lalu.
Tak hanya itu, kediaman Bambang yang terletak di Jalan Haji Sholeh 1 A nomor 31, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang terkuak setelah anak buah Bambang ditangkap tangan oleh penyidik KPK.
Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Anie Razak yang merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Mvi)
KPK Tetapkan Bambang W Soeharto Sebagai Tersangka Suap
Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain.
diperbarui 12 Sep 2014, 17:34 WIBDiterbitkan 12 Sep 2014, 17:34 WIB
Bambang meminta kasus ini agar tidak dikait-kaitkan dengan Partai Hanura. Sebab, dia mengaku sudah keluar dari partai besutan Wiranto tersebut (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Prabowo Sapa Warga dan Gendong Anak-Anak Usai Nyoblos Pilkada Jawa Barat
Memahami Purchase Journal: Definisi, Fungsi, dan Implementasi dalam Akuntansi
Dharma Pongrekun Salurkan Hak Pilih di TPS 32 Lebak Bulus, Ngaku Baru Pertama Kali Nyoblos
KPU Jakarta Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat Usai Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini
VIDEO: Cawagub Ronal Surapradja Nyoblos di Kampung Halaman, Lakukan Ritual Sungkem dan Minta Doa Restu ke Orang Tua
Cara Menghilangkan Kutil Sampai Akarnya, Baca Lebih Lanjut
Cara Menghilangkan Mata Bintitan dalam Semalam, Efektif Dilakukan
Pramono Bahagia Bisa Coblos Dirinya Sendiri di Surat Suara Pilgub Jakarta 2024
CGV Tayangkan Moana 2 dan Sejumlah Film Baru Hari Ini, Jadi Pilihan Seru Isi Libur Pilkada 27 November 2024
Cara Menghilangkan Lemak di Pipi, Bantu Wajah Tampak Lebih Tirus
VIDEO: Cagub Jabar Dedi Mulyadi Gunakan Hak Pilih di Purwakarta, Optimistis Menang
Cara Menghilangkan Kutu Kucing yang Efektif dan Aman, Jaga Peliharaan Anda