Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan politisi Hanura Bambang Wiramadji Soeharto sebagai tersangka pada kasus dugaan suap Kepala kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri.
"Setelah melakukan gelar perkara dan penyidik menemukan 2 alat bukti, BWS (Bambang W Soeharto) kami tetapkan sebagai tersangka dugaan suap," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai Aan diduga menyuap jaksa Subri terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan pengarah Bappilu Partai Hanura ini juga telah dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Desember tahun lalu.
Tak hanya itu, kediaman Bambang yang terletak di Jalan Haji Sholeh 1 A nomor 31, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang terkuak setelah anak buah Bambang ditangkap tangan oleh penyidik KPK.
Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Anie Razak yang merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Mvi)
KPK Tetapkan Bambang W Soeharto Sebagai Tersangka Suap
Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain.
diperbarui 12 Sep 2014, 17:34 WIBDiterbitkan 12 Sep 2014, 17:34 WIB
Bambang meminta kasus ini agar tidak dikait-kaitkan dengan Partai Hanura. Sebab, dia mengaku sudah keluar dari partai besutan Wiranto tersebut (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN