Asisten Stafsus Presiden Diperiksa KPK untuk Kasus Jero Wacik

Pada senin 9 September, penyidik KPK juga sudah memeriksa Daniel Sparingga dalam kasus yang menjerat Jero Wacik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Sep 2014, 11:13 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 11:13 WIB
Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga Datangi KPK
KPK memeriksa staf khusus Presiden RI bidang politik, Daniel Sparingga, Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dan memeriksa sejumlah pihak untuk pemberkasaan kasus dugaan penyimpangan dana serta pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Jero Wacik.

Kali ini, KPK menjadwalkan memeriksa asisten dan sopir staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik Daniel Sparingga yang bernama Nur Hasyim dan Dulhadi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Jero Wacik.

"Nur Hasyim, asisten staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik, Dulhadi, driver staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Selain keduanya, ada juga nama seorang Pegawai Negeri Sipil, Usman Yahya, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Jero Wacik. "Dia juga akan diperiksa jadi saksi," kata Priharsa.

Sebelumnya, pada senin 9 September, penyidik KPK juga sudah memeriksa Daniel Sparingga dalam kasus yang menjerat Jero Wacik. Usai diperiksa, Daniel membantah dirinya pernah melakukan suatu kerjasama dengan Kementerian ESDM.

Ia juga mengaku tidak pernah memberikan andil apapun kepada Jero. Tak hanya itu, Daniel juga membantah kabar yang menyebut dirinya pernah menerima uang sebagai konsultan politik Jero Wacik.

Pada perkara ini, Jero Wacik oleh KPK disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Dugaannya, pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero kerap meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero itu, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero Wacik untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan. Selain itu, dana yang diterima Jero juga berasal dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat itu adalah rapat fiktif.‎


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya