Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kepada anggota DPD Andika Hazrumi terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan pihak Andika yang disampaikan oleh pengacara bersangkutan bahwa anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Andika (Hazrumy) tidak hadir, tidak ada pemberitahuan," tegas Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Kendati demikian, lanjut Johan, KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada Andika untuk yang kedua kalinya. Biasanya, jika tidak hadir dalam panggilan ketiga, penyidik akan langsung melakukan pemanggilan paksa. "Tapi yang bersangkutan baru dipanggil sekali," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara keluarga Ratu Atut, TB Sukatma membantah bahwa kliennya dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus alkes. Menurut Sukatma, hingga hari ini pihaknya belum mendapat surat panggilan.
Maka dari itu, Sukatma meminta pihak KPK untuk mengklarifikasi ihwal pemanggilan anak sulung Atut seperti telah diinformasikan ke media. "Jangan seolah-olah kami tidak mau datang, sebab kami pun tidak tahu ada panggilan, mohon KPK mengklarifikasi," katanya.
Pada perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka sejak 7 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Wawan dan Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain di Banten, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Anak Ratu Atut Mangkir dari Panggilan KPK
KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada anak Ratu Atut yang juga anggota DPD Andika Hazrumi untuk yang kedua kalinya.
diperbarui 15 Sep 2014, 21:17 WIBDiterbitkan 15 Sep 2014, 21:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka
Mantan Pacar Liam Payne Sophia Smith Tunangan 2 Bulan Setelah Kematian Tragis Mantan Personel One Direction
Pemerintah Tak Impor Pangan Mulai 2025
Gus Baha Ungkap kenapa Rasulullah Wajib Sholat Tahajud, Ternyata Demi Syafaat Umatnya di Hari Kiamat
Said Abdullah Mengimbau Agar Isu yang Melibatkan Hasto Kristiyanto Tidak Semakin Meluas
Kesaksian Penumpang Selamat Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Ada Suara Ledakan dan Dentuman
Prabowo Dapat Kain Bentenan dari Minahasa saat Natal Nasional 2024, Ini Maknanya
Fungsi Bawang Merah: 15 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Proton eMas 7 EV Terpesan 2.500 Unit Lebih Usai Peluncuran
391 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api, Paling Banyak ke Yogyakarta
Monas Diserbu 6.543 Pengunjung pada Libur Nataru Sabtu 28 Desember 2024
Transfer Manchester United: Antony dan Marcus Rashford di Ambang Perpisahan