Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto telah menyampaikan berbagai pembelaan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Tapi, keluarga menilai semua pembelaan tidak masuk akal dan bertentangan dengan dakwaan.
Ayahanda Ade Sara, Suroto yang tidak pernah absen dalam sidang mengatakan, ada beberapa pembelaan yang sulit diterima keluarga. Pertama soal sidang yang dinilai cacat hukum.
M Syafri Noer, penasihat hukum Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd mengatakan, sidang perdana kedua terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Suroto mengatakan, tidak mungkin kuasa hukum tidak tahu jadwal sidang kliennya.
"Kalau menurut saya, justru mereka yang aneh, masak kuasa hukum tidak tahu kalau kliennya sidang. Itu juga kan aneh," kata Suroto di kediamannya di Jalan Layur Blok ABCD, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).
Pembelaan selanjutnya, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa atas tuduhan pembunuhan berencana tidak jelas. Mereka mengaku tempat pembunuhan sebenarnya tidak disampaikan secara jelas.
"Menurut saya dakwaan jaksa jelas sekali bagaimana mereka sudah berkomunikasi dari seminggu sebelumnya ketemu diantar ke tempat les. Sebenarnya saat penyiksaan dan anak saya sudah tidak berdaya, mereka punya pilihan untuk melanjutkan atau tidak. Tapi tenyata mereka melanjutkan, itu apa namanya kalau bukan berencana," ujar Suroto.
Belum lagi soal permintaan pengurangan hukuman. Penasihat hukum sudah meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada Hafitz dan Syifa. Bahkan, mereka minta dibebaskan.
"Mereka minta hukuman seringan-ringannya dan bahkan dibebaskan. Ini juga agak janggal buat saya," tandas Ayahanda Ade Sara. (Mut)
Keluarga Ade Sara Tolak Pembunuhan Putrinya Disebut Tak Berencana
Ayahanda Ade Sara, Suroto yang tidak pernah absen dalam sidang mengatakan, ada beberapa pembelaan yang sulit diterima keluarga.
diperbarui 16 Sep 2014, 10:45 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 10:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membeli HP Terbaik Tahun 2024-2025: Jangan FOMO dan Terbuai Iklan
41 Tips Memasak Enak dan Sehat yang Wajib Diketahui Setiap Orang
Cara Pindah KTP Sesuai Jenisnya, Ini Beda Dulu dan Sekarang
Cara Merawat Luka Bekas Implan, Kapan Harus Konsultasi Dokter?
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Selamatkan 904 Orang
Mendag Budi Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Nataru Saat Meninjau Pasar Gedhe Klaten
Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8: Smartphone Flagship dengan Kamera Hasselblad Terbaru
VIDEO: AKP Dadang Iskandar Ngamuk saat Serahkan Diri
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Jumat 22 November 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Mendag Blusukan ke Pasar Klaten Cek Harga Minyakita hingga Beras, Ini Hasilnya
Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal: Panduan Lengkap untuk Pecinta Raja Buah
Hukum Memberikan Mahar dari Harta Haram dan Konsekuensi Pernikahannya