Keluarga Ade Sara Tolak Pembunuhan Putrinya Disebut Tak Berencana

Ayahanda Ade Sara, Suroto yang tidak pernah absen dalam sidang mengatakan, ada beberapa pembelaan yang sulit diterima keluarga.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2014, 10:45 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 10:45 WIB
Orangtua Ade Sara

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto telah menyampaikan berbagai pembelaan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Tapi, keluarga menilai semua pembelaan tidak masuk akal dan bertentangan dengan dakwaan.

Ayahanda Ade Sara, Suroto yang tidak pernah absen dalam sidang mengatakan, ada beberapa pembelaan yang sulit diterima keluarga. Pertama soal sidang yang dinilai cacat hukum.

M Syafri Noer, penasihat hukum Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd mengatakan, sidang perdana kedua terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Suroto mengatakan, tidak mungkin kuasa hukum tidak tahu jadwal sidang kliennya.

"Kalau menurut saya, justru mereka yang aneh, masak kuasa hukum tidak tahu kalau kliennya sidang. Itu juga kan aneh," kata Suroto di kediamannya di Jalan Layur Blok ABCD, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).

Pembelaan selanjutnya, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa atas tuduhan pembunuhan berencana tidak jelas. Mereka mengaku tempat pembunuhan sebenarnya tidak disampaikan secara jelas.

"Menurut saya dakwaan jaksa jelas sekali bagaimana mereka sudah berkomunikasi dari seminggu sebelumnya ketemu diantar ke tempat les. Sebenarnya saat penyiksaan dan anak saya sudah tidak berdaya, mereka punya pilihan untuk melanjutkan atau tidak. Tapi tenyata mereka melanjutkan, itu apa namanya kalau bukan berencana," ujar Suroto.

Belum lagi soal permintaan pengurangan hukuman. Penasihat hukum sudah meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada Hafitz dan Syifa. Bahkan, mereka minta dibebaskan.

"Mereka minta hukuman seringan-ringannya dan bahkan dibebaskan. Ini juga agak janggal buat saya," tandas Ayahanda Ade Sara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya