Periksa Menko Polhukam Djoko Suyanto, KPK Tak Perlu Izin SBY

KPK memanggil Djoko Suyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Jero Wacik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Sep 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 15:30 WIB
Djoko Suyanto_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memeriksa para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Malah, menteri yang dipanggil tersebut harus memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diusut KPK.

"Kalau itu tidak usah pakai izin. Kalau dipanggil ya siapa saja ada kepentingan penjelasan hukum, saya kira baik-baik saja tidak ada masalah," ujar Sekretaris Kabinet, Dipo Alam saat ditanya mengenai pemanggilan Menko Polhukam Djoko Suyanto oleh KPK di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

"Tidak pakai izin. Tapi kalau secara pribadi mungkin iya, tapi itu biasalah," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK memanggil Djoko Suyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Namun, Dipo mengaku tidak tahu sama sekali apa yang dibutuhkan penyidik KPK hingga memanggil Djoko Suyanto hari ini. "Nggak tahu saya. Saya belum dengar, karena seharian saya sibuk di sini (Kantor Presiden)," ujar dia.

Selain Djoko Suyanto, pada perkara ini KPK juga pernah memeriksa staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik Daniel Sparingga. Dan mengenai pemanggilan Daniel, kata Dipo, hal ini telah disampaikan kepada Presiden SBY.  

"Tapi kalau Pak Daniel sudah menjelaskan akan menghadapi dengan sebaik-baiknya," pungkas Dipo Alam. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya