Diduga Rusak Lingkungan, Tambang Liar Diprotes DPRD Mamuju

Usaha tambang PT Dian, Mamuju Utara dinilai merusak lingkungan yang bisa memicu banjir besar di sekitar lokasi tambang.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2014, 07:01 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 07:01 WIB
Tambang-Mamuju-Utara
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Mamuju Utara - Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat Ikram Ibrahim bertengkar dengan pihak PT Dian Nugraha Saotanre, karena tidak bisa menjelaskan status izin usaha tambang galian gunung di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara saat ditanya Ikram, Kamis 18 September.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (19/9/2014), bahkan beberapa anggota Dewan yang datang ke lokasi sempat geram karena pihak perusahaan masih mengklaim usahanya legal, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen.

Usaha tambang PT Dian dinilai merusak lingkungan yang bisa memicu banjir besar di sekitar lokasi tambang. Menurut Ibrahim, kedatangan anggota DPRD ke lokasi tambang berdasarkan laporan masyarakat yang mencemaskan tambang galian C.

Namun pihak perusahaan tambang tersebut mengaku pihaknya punya usaha yang memiliki izin. Kendati dibantah, DPRD Mamuju akan memidanakan kasus ini, karena pihak perusahaan sudah berulang kali diingatkan.

Baca juga:

Markas Tentara Pelajar Dirusak, Kepsek Minta Segera Diperbaiki

 

Ratusan Karyawan Merpati Demo - Tanah 2 Hektar di Jambi Ambles

Belasan Preman Berseragam Ormas Jaga Waduk Ria Rio

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya