Diburu Kejagung, Buronan Century Malah Mau Beli Klub Bola Inggris

Terpidana 15 tahun kasus Century, Rafat Ali Rizvi, masuk daftar buronan Kejagung bersama 7 orang lainnya sejak tahun 2009.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Sep 2014, 07:34 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 07:34 WIB
Pradjoto
Pemakzulan Wapres Boediono

Liputan6.com, Jakarta - Ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu 2 mantan pemilik saham strategis Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi yang diduga berada di luar negeri, namun satu di antara buronan itu yakni Rafat berencana hendak membeli klub sepak bola asal Skotlandia, Rangers FC.

Mendengar hal itu, Jaksa Agung Basrief Arief pun telah mengambil langkah-langkah yang sudah dipersiapkan. Di antaranya meminta pihak Interpol untuk mencari keberadaan 2 buronan tersebut di bawah Central Authority.

"Berkaitan dengan terpidana (dua orang) kita sudah meminta melalui Interpol sudah disampaikan ke sana. Nah ini proses dilaksanakan police to police sampai sekarang belum didapatkan," ungkap Basrief usai MoU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) di Ruang Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta, Kamis (19/9/2014).

Ia mengakui upaya eksekusi itu tidak mudah karena menyangkut sistem hukum negara lain. Bahkan, menurut mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu pada saat sidang arbitrase dilakukan, terpidana Rafat dan Hesham tidak dapat dieksekusi.

"Jadi Ini masalah sistem hukum yang berbeda," ungkap dia.

Basrief menambahkan, upaya perburuan terpidana 15 tahun penjara itu langsung dipimpin Wakil Jaksa Agung Andhi Niwanto selaku Ketua Tim Terpadu. "Tim terpadu yang menangani dan diketuai oleh kejaksaan agung dan sudah dimintakan melalui Interpol," papar dia.

Rafat masuk daftar buronan Kejagung bersama 7 buronan lainnya sejak tahun 2009 silam. Sejak 16 Desember 2010 Rafat dan Hesham divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia.

Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar kerugian negara Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.

Rafat bersama Hesham Al Warraq terbukti secara sah dan meyakinkan menandatangani Letter of Commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memilik kualitas rendah.

Akibatnya, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Pada 5 April 2011, Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah RI melalui ICSID dalam kasus Century. Rafat menuntut RI membayar ganti rugi US$ 75 juta. Namun pada 16 Juli 2013, pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat mengugat pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 28 Juli-4 Agustus 2013 telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat Inggris sebagai upaya ekstradisi Rafat. Namun sampai pergantian pemerintahan baru ini belum juga berhasil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya