Polisi: Kapal Paus I yang Terbakar Tak Punya Izin Berlayar

Selain tidak mempunyai surat izin berlayar, KM Paus I juga tidak memiliki izin mengangkut penumpang antar-pulau.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2014, 13:54 WIB
Kapal terbakar
Kapal terbakar. (Antara Foto/Nyoman Budhiana)

Liputan6.com, Jakarta - Kapal Motor Paus I yang meledak di perairan Kepulauan Seribu pada 27 Agustus 2014, ternyata tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar Dermaga Muara Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Menurut dia, selain tidak mempunyai surat izin berlayar, KM Paus I juga tidak memiliki izin mengangkut penumpang antar-pulau.

"Dalam berlayar tidak ada surat resmi dari syahbandar untuk berlayar dan mengangkut penumpang antar-pulau. Harusnya kapal yang akan berlayar dari pelabuhan ada diterbitkan surat berlayar dari syahbandar," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Rikwanto menambahkan, atas kelalaian tersebut pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya adalah Syahbandar Dermaga Muara Kali Adem dan beberapa petugas Dinas Perhubungan. Penyidik lanjut Rikwanto, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain nakhoda KM Paus.

"Tersangka nakhoda, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita harapkan dalam waktu dekat," ucap Rikwanto.

Kapal Motor Paus I yang dikelola Dinas Perhubungan DKI terbakar sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 27 Agustus 2014, di perairan dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Kapal itu baru beroperasi sekitar hampir 2 tahun.

Saat kebakaran terjadi, Kapal Paus I tengah mengangkut 35 orang, 32 di antaranya penumpang, 1 nakhoda, dan 2 ABK. Korban yang mengalami luka bakar serius 4 orang. 1 Penumpangnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya