Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi!

​Harga rumah subsidi di Indonesia untuk tahun 2025 ini masih menggunakan aturan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 26 Apr 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 10:00 WIB
FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Aktivitas warga di perumahan subsidi kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berisikan perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia," jelas Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2025).

Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

Besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk bisa membeli rumah subsidi ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1:

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

  • Tidak Kawin Rp 8.500.000
  • Kawin Rp 10.000.000

b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

Zona 2:

Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

  • Tidak Kawin Rp 9.000.000
  • Kawin Rp 11.000.000

b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

Zona 3:

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

  • Tidak Kawin Rp 10.500.000
  • Kawin Rp 12.000.000

b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

4. Zona 4:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:

  • Tidak Kawin Rp 12.000.000
  • Kawin Rp 14.000.000

b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

Harga Rumah Subsidi

Realisasi Penambahan Kuota FLPP Masih Ditunggu
Sejak diumumkan pada awal September lalu, penambahan 34 ribu unit rumah subsidi belum juga terealisasikan. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

​Harga rumah subsidi di Indonesia untuk tahun 2025 ini masih menggunakan aturan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Harga ini bervariasi tergantung pada wilayahnya. Berikut adalah daftar harga rumah subsidi berdasarkan wilayah:​

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) harga maksimal Rp 166 juta
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) harga maksimal Rp 182 juta
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) harga maksimal Rp 173 juta
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu harga maksimal Rp 185 juta
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan harga maksimal Rp 240 juta.

Perlu dicatat bahwa harga rumah subsidi untuk tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024, karena belum ada pembahasan mengenai penyesuaian harga oleh pemerintah. ​

Sedangkan dalam aturan yang sama, untuk luasan rumah subsidi adalah luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Pedagang Sayur hingga Bakso Kini Kebagian Jatah Rumah Subsidi

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor, Rabu (19/2/2020). Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Sebelumnya, Pemerintah kini membuka akses rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor non formal.

Mulai dari pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, hingga petani dan nelayan bisa memperoleh rumah bersubsidi meski tidak memiliki slip gaji.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa alokasi khusus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat non fixed income.

“Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Jumat (25/4/2025).

25 Ribu Unit Disiapkan, 10 Ribu Lebih Sudah Tersalurkan

BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi untuk sektor non formal di tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target telah berhasil disalurkan.

Minimal 10 persen dari total kuota FLPP secara nasional memang dikhususkan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Keuntungan KPR FLPP: Suku Bunga Rendah, Tenor Panjang

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor, Rabu (19/02/2020). BTN pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

KPR FLPP memberikan berbagai keuntungan bagi penerima subsidi. Masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun, tenor kredit hingga 20 tahun, uang muka ringan, bebas premi asuransi dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skema ini difasilitasi oleh pemerintah melalui bank-bank penyalur dengan dana murah agar terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Cara Mengajukan: Daftar di Aplikasi SiKasep

Proses pengajuan KPR FLPP dilakukan secara digital melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang tersedia di Google Play Store.

Pemohon hanya perlu mendaftarkan diri, memilih rumah dan bank penyalur, serta menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta nikah, NPWP, dan surat pernyataan penghasilan.

Bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap, cukup melampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan akses kepemilikan rumah semakin inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya