Dituduh Nyantet, Leher Juragan Ayam Digorok

Pengakuan Ahmadenan, dia nekat meminta pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati dengan korban yang diduga menyantet orang tuanya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Sep 2014, 17:48 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2014, 17:48 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Denpasar - Abu Yasid (44) juragan ayam di Pasar Adat Bualu, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, ditemukan tewas mengenaskan. Lehernya tergorok. Ia tewas bersimbah darah.

Polisi Bali bergerak cepat menangkap tersangka. Tiga tersangka yakni Ahmad Riyadi alias Ahmadenan (44), Supandi alias Busri (42), dan Irfan (40) berhasil ditangkap tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan (Bualu). Ketiganya dibekuk di Banyuwangi dan Madura, Jawa Timur.

Wakapolresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Nyoman Arthana menuturkan, tim terlebih dahulu menangkap Supandi di Madura 2 September lalu. "Dua tersangka lain, Ahmadenan dan Irfan, ditangkap 17 September di Banyuwangi," jelas Arthana saat memberi keterangan resmi di Polresta Denpasar, Senin (22/9/2014).

Dari keterangan tersangka, otak pembunuhan keji itu mengarah kepada Ahmadenan asal Desa Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi. Dia yang meminta rekan-rekannya menghabisi nyawa korban yang tinggal di jalan Taman Ayodya 99x, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Supandi bertindak sebagai eksekutor pembunuhan dengan cara menggorok leher korban dengan sebilah celurit. "Berdasarkan pengakuan Ahmadenan, dia nekat meminta pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati dengan korban yang diduga menyantet orang tuanya hingga meninggal dan membuat istrinya sakit," sebut Nyoman.

Untuk memuluskan aksinya, Ahmadenan mengiming-imingi pelaku imbalan Rp 20 juta jika berhasil menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatan keji itu, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang melayang. Mereka juga dijerat Pasal 351 Ayat 3 (KUHP) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya