Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri akhirnya berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang nakhoda KM Poseidon bernama Tupal Sianturi yang diduga dibunuh dan dibuang ke laut oleh anak buah kapalnya (ABK) sendiri.
Kasus ini mencuat setelah anak korban melapor ke Markas Korpolairud pada 6 April 2024, karena sang ayah tak kunjung kembali usai melaut bersama KM Poseidon 03. Setelah penyelidikan intensif selama hampir setahun, polisi mengungkap bahwa Tupal Sianturi ternyata didorong ke laut oleh dua anak buah kapal akibat masalah sepele: teguran karena malas bekerja.
Advertisement
"Keributan terjadi pada 24 Maret 2024, saat korban menegur kepala kamar mesin (KKM) yang ketahuan tidur-tiduran sementara hasil tangkapan cumi sangat sedikit," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Setelah kejadian tersebut, para ABK melarikan diri dan tidak kembali ke Jakarta. Polisi sempat melacak keberadaan mereka ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat dan Jambi. Berdasarkan keterangan saksi, beberapa ABK sempat mendengar teriakan korban meminta tolong dari laut, namun tak ada yang menolong.
Pada 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terdeteksi berlabuh di perairan Belitung. Di sana, dua pelaku berinisial R dan M menjual berbagai barang kapal, termasuk hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
"Mereka menjual barang-barang tersebut dan hasilnya hanya sekitar Rp41,2 juta. Sebagian dipakai membeli tiket pulang untuk para ABK, dengan syarat tidak ada yang melapor ke polisi," ujar Donny seperti dikutip dari Antara.
Ditangkap Setahun Kemudian
Setelah buron hampir setahun, pada 15 Maret 2025, R dan M akhirnya berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi. Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa mereka bersama-sama membuang Tupal Sianturi ke laut dalam kondisi hidup karena merasa tersinggung setelah dimarahi.
"Mereka berdalih sedang tidak enak badan. Tapi wajar jika nakhoda marah karena tangkapan tidak sesuai harapan. Sayangnya, teguran itu justru berujung tragis," jelas Donny.
Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti keduanya.
Advertisement
