Hari Ini Anak Menkop UKM Hadapi Sidang Perdana Kasus Videotron

Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi videotron sebesar Rp 23,5 miliar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Sep 2014, 07:42 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 07:42 WIB
Riefan Avrian

Liputan6.com, Jakarta Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan videotron sebesar Rp 23,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis 25 September 2014, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Besok (Kamis) sidang perdana untuk terdakwa Riefan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di kantornya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Adapun para jaksa selaku tim penuntut yang telah ditunjuk adalah jaksa Triyono, Martha Berliana, Elli Supaeni, dan jaksa Andri Kurniawan, dengan koordinator JPU, jaksa Lesbet Hutahean.

Dalam dakwaan jaksa, Riefan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan anak tiri Ingrid Kansil sebagai tersangka, menurut jaksa hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Hendra Saputra. Hendra yang notabene sebagai office boy di PT Rifuel, perusahaan milik Riefan itu lebih dulu disidang dan telah divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain vonis hukuman penjara, Hendra juga dikenakan didenda sebesar 50 juta atau hukuman tambahan 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim tipikor itu, Hendra selaku Direktur PT Imaji Media dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di gedung Smesco atau UKM Center.

Hendra divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.258.934 sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara tersebut belum termasuk biaya pengadaan 2 unit videotron yang belum dipenuhi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya