Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum dipastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Jakarta, ‎Senin (29/9/2014).
Handika mengatakan, pengajuan banding tersebut diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa dan memutuskan lebih benar dan adil.
Menurut Handika, banding diajukan lantaran tidak lepas dari pertimbangan hukum yang digunakan majelis untuk menyatakan terbuktinya dakwaan ke-1 subsider dan dakwaan ke-2. Hal itu dinilai tidak adil dan benar.
"Karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," ujar Handika.
Sementara KPK sebelumnya sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Anas Urbaningrum.
"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum) di Pengadilan Tipikor akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
‎Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.‎
Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan Banding
Handika mengatakan, pengajuan banding Anas diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI akan memeriksa dan memutuskan lebih adil.
diperbarui 29 Sep 2014, 20:40 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 20:40 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman
Tata Juliastrid Ungkap Aksinya yang Memukau Penonton Saat Raih Gelar Miss Cosmo 2024, Bawakan Lagu dan Tarian Bali
Jadwal Liga Champions, Kamis 28 November 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!
Lowongan Kerja Yakult Indonesia Persada 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
7 Potret Pesona Yasmin Napper Pamer Muka Bantal, Menawan Blasteran Kanada
Pilkada Serentak: 312 TPS di Sukabumi Terkendala Jaringan Internet
255 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Ikut Memilih di Pilkada 2024
Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
Polres Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Lolly Putri Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pelecehan dan Aborsi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan