Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum dipastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Handika mengatakan, pengajuan banding tersebut diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa dan memutuskan lebih benar dan adil.
Menurut Handika, banding diajukan lantaran tidak lepas dari pertimbangan hukum yang digunakan majelis untuk menyatakan terbuktinya dakwaan ke-1 subsider dan dakwaan ke-2. Hal itu dinilai tidak adil dan benar.
"Karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," ujar Handika.
Sementara KPK sebelumnya sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Anas Urbaningrum.
"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum) di Pengadilan Tipikor akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan Banding
Handika mengatakan, pengajuan banding Anas diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI akan memeriksa dan memutuskan lebih adil.
diperbarui 29 Sep 2014, 20:40 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 20:40 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan