Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum dipastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Handika mengatakan, pengajuan banding tersebut diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa dan memutuskan lebih benar dan adil.
Menurut Handika, banding diajukan lantaran tidak lepas dari pertimbangan hukum yang digunakan majelis untuk menyatakan terbuktinya dakwaan ke-1 subsider dan dakwaan ke-2. Hal itu dinilai tidak adil dan benar.
"Karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," ujar Handika.
Sementara KPK sebelumnya sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Anas Urbaningrum.
"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum) di Pengadilan Tipikor akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan Banding
Handika mengatakan, pengajuan banding Anas diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI akan memeriksa dan memutuskan lebih adil.
Diperbarui 29 Sep 2014, 20:40 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 20:40 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keistimewaan Manchester United Menurut Gus Kautsar walau Puasa Gelar Lebih Satu Dekade
Kemacetan Horor di Pelabuhan Tanjung Priok, Pakar: Tanda Sistem Logistik Bermasalah
RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur
Para Ilmuwan Rekam Cumi Kolosal Setelah 1 Abad Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 19 April 2025
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Sosok Hamzah Fansuri Pujangga Kontroversial yang Karyanya Terdaftar di Memory of the World Register UNESCO
Gunung Prau via Patak Banteng, Jalur Pendakian Tanpa Pantangan Aneh
Bacaan dan Keutamaan Ayat Kursi yang Viral usai Dibaca Amad Diallo Winger Manchester United
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Modus Ngaku Pemilik Pertama dan Tawarkan Balik Nama, Warga Pemalang Kehilangan Mobil saat Hendak Bayar Pajak
Cuaca Buruk, Penerbangan Lion Air Gagal Mendarat di Lampung dan Dialihkan ke Palembang