Kuasa Hukum: Ada Proses Abnormal di Kasus Anas Urbaningrum

Hal itu sudah dirasakan sejak surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum bocor ke publik.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Sep 2014, 16:25 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 16:25 WIB
Ekspresi Sedih Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar miliaran rupiah untuk mengganti kerugian negara, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, ada proses abnormal pada kasus yang menimpa kliennya. Hal itu sudah dirasakan sejak surat perintah penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bocor ke publik.

"Sejak 2 tahun lalu saya sudah perkirakan kasus Anas ini ada abnormality process. Fakta itu memang muncul di ruang sidang. Kasus sprindik bocor, bisa disaksikan drama victim conspiracy," jelas Firman di KAHMI Center, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, KPK sebagai lembaga penegak hukum harusnya mematuhi hukum itu sendiri. Soal administrasi sprindik tak bisa dipandang sebelah mata.

"Kalau sedang ada masalah, penyidik sampai hakim pun tak boleh menangani perkara itu. Mana sprindik yang sah. Legitimasi formal dan prosedural juga penting," imbuh dia.

Menurut Firman, terkait eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan Pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali hasil vonis hakim. Sebab, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai keluar dari asas keadilan masyarakat.

"Bahwa memang prosesnya kasus Mas Anas sejak awal kita anggap bermasalah," ujar Firman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070.

Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar Anas Urbaningrum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.‎ (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya