Selain Silikon Meleleh, Malinda Dee Pernah Terserang Stroke

Pada bulan Mei Malinda alami stroke yang membuat bibirnya miring dan matanya bengkak.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 03 Okt 2014, 17:58 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2014, 17:58 WIB
Dokter Lapas: Malinda Dee Dioperasi Payudara Karena Silikon Pecah

Liputan6.com, Bandung - Mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta Malinda Dee telah 10 bulan mendekam menjadi warga binaan Lapas Wanita Sukamiskin Klas IIA Bandung, Jawa Barat. Malinda dijebloskan ke tahanan sejak 18 Desember 2013, dan dalam kurun waktu itu dia telah menjalani perawatan 3 kali di rumah sakit.

Menurut Kepala Lapas Wanita Klas IIA Rosnaida, dua kali Malinda dirawat karena menjalani operasi setelah silikon pada bokong dan payudaranya meleleh dan sekali dirawat karena mengalami stroke.

"Saat bulan lima (Mei) sempat mengalami stroke, bagian bibirnya miring dan matanya bengkak," kata Rosnaida saat ditemui di Lapas Wanita, Jumat (3/10/2014).

Disebutkan Rosnaida, terpidana kasus pembobolan rekening nasabah Citibank itu sempat dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Borromeus.

Tak hanya dua penyakit itu yang melanda sosialita pengoleksi mobil mewah tersebut. Dokter Lapas Wanita Sri Ulina mengatakan, sejak pertama kali datang Malinda memiliki riwayat darah tinggi. "Tekanan darahnya sampai 150. Punya riwayat darah tinggi," ucap Sri.

Di antara 3 penyakit itu, menurut Sri, derita yang paling lama dialami Malinda adalah pecahnya silikon pada payudara dan bokongnya. Masalah itu tak bisa cepat-cepat ditangani atau dioperasi karena penyakit darah tinggi yang diderita Malinda.

"Setelah dirawat di Borromeus (akibat darah tinggi), Malinda masuk poliklinik dan dirawat karena persiapan guna operasi payudara. Setelah sembuh, konsultasi baru operasi," kata Sri.

Malinda Dee mendekam di balik jeruji besi karena terseret kasus pembobolan 37 rekening nasabah Citibank dengan total kerugian Rp 16 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan pada Rabu 7 Maret 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrizal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Gara-gara kasus ini, Malinda Dee juga diketahui mengoleksi mobil-mobil mewah, salah satunya Ferrari F430 Scuderia dan Hammer. Mobil-mobil berharga miliaran rupiah itu sudah disita kepolisian. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya