Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menahan dua orang yang diduga telah menghina Walikota Tegal Siti Mashita melalui laman jejaring sosial Facebook.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan konten dalam sebuah akun Facebook yang isinya penghinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat (10/10/2014).
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun Facebook yang dimaksud. Ia menuturkan kasus tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Walikota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun Facebook tersebut. "Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota.
"Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," katanya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tegal. (Ant)
Dituding Hina Walikota Tegal di Facebook, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun Facebook yang dimaksud.
diperbarui 10 Okt 2014, 16:28 WIBDiterbitkan 10 Okt 2014, 16:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Umrah jika Belum Haji? Begini Jawaban Jelas dan Tuntas Gus Baha
Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat
3 Pemain yang Layak Jadi Andalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025: Demi Rebut Tiket Piala Dunia
Resik Kagungan, Masyarakat Cungking Banyuwangi Teguh Jaga Tradisi Leluhur
Bertambah Lagi, Jumlah Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza Kini Menjadi 13 Orang
Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi di Bogor
Apa itu Noun: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya dalam Bahasa Inggris
Ciri Suami Penyayang yang Membuat Rumah Tangga Harmonis
Gencatan Senjata Hamas-Israel, Menlu RI: Semua Pihak Harus Penuhi Kewajiban agar Suasana Kondusif
Apa Itu NFC di HP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya
Arti Mimpi Dikejar Ular Kobra Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Alumni Belum Kembalikan Ijazah, Ketua Stikom: Mungkin Berpikir Izin Kampus Akan Dicabut