Dituding Hina Walikota Tegal di Facebook, 2 Orang Ditangkap

Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun Facebook yang dimaksud.

oleh Yus Ariyanto diperbarui 10 Okt 2014, 16:28 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 16:28 WIB
Ilustrasi Facebook (Mashable)
Ilustrasi Facebook (Mashable)

Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menahan dua orang yang diduga telah menghina Walikota Tegal Siti Mashita melalui laman jejaring sosial Facebook.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan konten dalam sebuah akun Facebook yang isinya penghinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat (10/10/2014).

Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun Facebook yang dimaksud. Ia menuturkan kasus tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Walikota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun Facebook tersebut. "Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.

Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota.

"Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," katanya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tegal. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya