Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung berakhir seiring selesainya tugas Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI. Kini, Presiden Jokowi resmi menunjuk Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan penunjukkan Andhi sebagai plt Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No 120/P Tahun 2014.
"Dalam Keppres itu menetapkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung, Basrief Arief sampai ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif," kata Tony di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Pergantian Basrief, lanjut Tony, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY untuk periode 2009-2014. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.
"Sesuai dengan putusan MK di mana berakhirnya jabatan presiden maka berakhir pula jabatan Jaksa Agung," jelas Tony.
Keppres Jokowi dikeluarkan sejak Selasa 21 Oktober 2014 lalu. Hal itu berdasarkan UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejagung dan lembaran negara tahun 2004 nomor 67 dan tambahan lembaran negara nomor 4401. Namun Keppres Jokowi itu baru tersebar luas di lingkungan wartawan Kejaksaan Agung setelah 3 hari kemudian.
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto
Andhi ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief.
diperbarui 23 Okt 2014, 20:01 WIBDiterbitkan 23 Okt 2014, 20:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Grab Tak Beri THR ke Ojol, tapi Kasih Bantuan Lebaran
Transformasi Sukses, Kinerja KB Bank Cemerlang di 2024
Apa Itu Bank Emas yang Siap Diresmikan 26 Februari 2025? Jadi yang Pertama di Indonesia
Polda NTT Belum Terima Surat Resmi Soal Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang
6 Potret Transformasi Yasmine Ow, Menikah Kedua Kalinya Setelah 5 Bulan Cerai
Luhut ke Prabowo: Pecat Pejabat yang Membangkang Efisiensi Anggaran
Saham Disuspensi Bursa, WIKA: Restrukturisasi Terus Berjalan
Arti Malam Nisfu Syaban: Makna, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa Nyekar dan Tata Caranya, Ungkapan Cinta untuk Orang Tersayang yang Sudah Meninggal Dunia
PAN: Revisi UU Minerba Disahkan, Ormas hingga UKM Tak Lagi Hanya Jadi Penonton
Kirana Larasati Bagikan Kisah Operasi Hidung di Thailand, Berikut Profilnya
Arti dari Validasi: Pengertian, Proses, dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang