Ketua KPK Pastikan Kasus Korupsi Eks Ketua BPK Tetap Berjalan

Ketua KPK Abraham Samad memastikan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo tersebut terus berjalan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Okt 2014, 02:20 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2014, 02:20 WIB
Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menepis anggapan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang melibatkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo berjalan lamban. Sebab menurut dia, setiap kasus dugaan korupsi harus dilakukan dengan teliti.

"Sebenarnya tidak terlalu rumit-rumit kasus ini, cuma perlu kecermatan dan ketelitian. Seperti kasus-kasus perbankan lain, iya sama kan kasus (Bank) Century," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/10/2014).

"Sebenarnya tidak juga, tapi kan setiap kasus punya spesifikasi tertentu, punya kekhasan tertentu, kasus A dan B tidak sama penyelesaiannya, beda-beda. Oleh karena itu, ada mungkin memerlukan waktu cukup panjang," tambah Abraham.

Kendati begitu Samad berjanji dan memastikan penyidikan kasus BCA tersebut terus berjalan. Dirinya menjamin juga tak ada alasan untuk memberhentikan kasus itu. Terlebih lagi itu bukan kewenangan KPK. Seperti diketahui dalam penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK juga tidak mengenal SP3.

"Yang bisa saya kasih kepastian, yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang dipetieskan. Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya ditetapkan tersangka itu tidak ditahan itu tidak ada," ucap Samad.

Kasus yang terjadi tahun 2003 itu diduga kuat menjadi salah satu kendala bagi KPK adalah mengumpulkan data-data pajak Bank BCA yang masuk ke Ditjen Pajak. Namun, Samad membantah jika hal itu menjadi penghambat.

Perkara ini terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak. Saat itu, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA terkait pajak Non Performing Loan senilai 5,7 triliun dengan nilai pajak yang wajib dibayarkan sebesar 375 miliar.

"Itu kan relatif ya, mungkin saya bilang agak sulit, tapi Anda bilang gampang, itu kan relatif. Soal pengumpulan datanya itu tidak gampang, tapi juga ya tidak sulit," ucap Abraham.

Hadi Poernomo diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang karena dalam prosesnya Hadi menihilkan semua beban pajak Bank BCA. Sehingga Bank BCA tak harus membayar pajak sedikitpun.

KPK kini tengah mendalami dugaan adanya kick back dari pihak Bank BCA kepada Hadi. Untuk itu, proses penyidikan terfokus kepada eks Kepala BPK tersebut. "Kan Pak Hadinya dulu yang harus perlu diselesaikan, baru kemudian lainnya," tutup Samad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya