Liputan6.com, Jakarta - Disebut terpilih secara aklamasi, politisi Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengatakan siap beradu dengan para pesaingnya dalam bursa pemilihan ketua umum PPP versi Suryadharma Ali (SDA). Termasuk dengan mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.
"Kalau dia (Ahmad Yani) mau maju nggak ada yang larang. Kemungkinan adanya dukungan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) ke calon lain ada saja. Saya juga nggak bilang pasti apa nggak (dipilih) jadi ketum. Saya hanya tunggu amanah," ujar Djan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini pun menegaskan, jika terpilih nanti dia akan siap menjalankan amanah yang diberikan. "Namanya amanah, ini kan untuk kegiatan keumatan nggak boleh berambisi. Jadi kalau diberikan amanah Insya Allah saya siap," tegas Djan.
Pada kesempatan ini, Djan juga mengakui pemilihannya dengan aklamasi pada saat penyampaian pandangan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW), belum sah. "Baru pandangan umum DPW, tapi belum diketok. Nanti malam diketoknya keputusan seperti apa. Setuju apa nggak soal pandangan umum DPW tadi malam, terserah muktamirin," tutur dia.
Meskipun demikian, Djan menyebut pandangan umum yang mendukung dia secara aklamasi sudah cukup menggambarkan peta politik untuk pemilihan ketum PPP.
"Pandangan umum benar mengusulkan. Tapi tidak menetapkan, digodok lagi, setelah digodok baru ditetapkan, kalau tidak ada keberatan. Kalau sudah pandangan umum, biasanya sudah aklamasi di mereka dan akan seperti itu hasilnya," pungkas politisi PPP tersebut.
Kubu Romi Akan Polisikan SDA
Kisruh di PPP terus bergulir. Kubu Ketua Umum PPP Romahurmuzyi atau Romi yang terpilih berdasarkan Muktamar Surabaya berniat melaporkan SDA ke Mabes Polri. Hal itu lantaran, diadakannya Muktamar PPP di Jakarta oleh Suryadharma Ali, ketua umum PPP yang dilengserkan kubu Romi.
"Alasannya karena membawa simbol PPP, lihat dulu, sebagai yang punya acara (SDA), beliau kita laporkan," kata Wakil Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PPP Arman Reny dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 31 Oktober 2014.
Alasan lainnya, menurut dia, karena PPP kubu Romi sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan tidak boleh dimanfaatkan pihak lain. "Kami sudah memiliki SK Kemenkumham, sudah sah di mata hukum. Kalau (pihak) lain membawa nama PPP, itu ilegal," ujar Arman. (Sun)