Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan aborsi. Termasuk bagi korban pemerkosaan, asal memenuhi persyaratan tertentu.
"Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, apa pun alasannya. Kecuali untuk menghindari kematian," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam jumpa pers penyampaian hasil Munas dan Konferensi Besar NU di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Aborsi menjadi salah satu bahasan Munas NU, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang memunculkan polemik, karena dianggap kebijakan yang melegalkan aborsi.
Said Aqil menjelaskan, yang dimaksud menghindari kematian dalam pengecualian izin aborsi, salah satunya adalah kondisi darurat medis. Yakni, apabila kehamilan mengancam keselamatan ibu dan atau janin.
"Untuk mengetahui seberapa tingkat bahayanya, itu harus atas pertimbangan dokter ahli. Tidak boleh sembarangan, harus dokter ahli yang merekomendasikan," kata dia.
Namun mengenai aborsi kehamilan akibat pemerkosaan --yang juga diatur dalam PP No 61 Tahun 2014, Said Aqil menegaskan, itu haram dilakukan. Kendati, ada pengecualian yang juga memiliki syarat ketat.
"Untuk aborsi pada kasus pemerkosaan, itu juga haram. Namun, ada beberapa ulama yang membolehkan sebelum janin berusia 40 hari terhitung sejak pembuahan," kata Said Aqil.
Said Aqil menambahkan, guna menghindari penyalahgunaan dukungan terhadap legalisasi aborsi --khususnya dalam ketentuan rekomendasi dokter ahli, NU mengimbau agar semua dokter menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi.
"Sekali lagi ditegaskan, aborsi tidak diperbolehkan. Kecuali terhadap yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan," tandas Said Aqil. (Ant)
NU Bolehkan Aborsi, Asal dengan Syarat Ini
Said Aqil mengatakan, guna menghindari penyalahgunaan dukungan legalisasi aborsi, NU mengimbau semua dokter menaati kode etik profesi.
diperbarui 02 Nov 2014, 21:08 WIBDiterbitkan 02 Nov 2014, 21:08 WIB
Munas dan Konbes PBNU yang dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla ditutup pada hari Minggu (02/11/14) (Liputan6/JohanTallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri
Memahami Fungsi Piecewise, Definisi, Aplikasi, dan Contohnya Berikut Ini
Cara agar Segala Beban Hidup jadi Ringan, Simak Nasihat Buya Yahya
Fungsi Ginjal Manusia, Peran Vital, dan Cara Menjaga Kesehatannya
Fungsi Turunan, Konsep, Rumus, dan Aplikasinya dalam Matematika
Fungsi Gigi Geraham dan Peran Pentingnya dalam Sistem Pencernaan
Fungsi Alat Reproduksi Wanita, Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Fungsi Turbocharger, Meningkatkan Performa Mesin dengan Teknologi Canggih
Fungsi Perwakilan Diplomatik, Berperan Penting dalam Hubungan Internasional
Fungsi Peroxisome, Peran Penting Organel Sel dalam Metabolisme