Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah: Cuti Bersama untuk Rakyat, Bukan Pejabat

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengingatkan Kepala Daerah untuk tak seenaknya pelesiran saat cuti bersama.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 22 Apr 2025, 18:44 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 18:44 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025) siang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025) siang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengingatkan Kepala Daerah untuk tak seenaknya pelesiran saat cuti bersama. Dia minta kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang jalan-jalan ke Jepang tanpa izin, dijadikan sebagai pembelajaran.

"Kepada seluruh Kepala Daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Pasar Minggu, Selasa (22/4/2025) sore.

"Kepala Daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh Kepala Daerah," timpalnya lagi.

Bima mengingatkan, kepala daerah wajib meminta izin jika mau ke luar kota maupun luar negeri.

"Untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apapun tujuannya, kemana pun tujuannya dan kapan pun pelaksananya wajib," ucap dia.

 

Tim Inspektorat Siap Tindak

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto buka suara usai pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto buka suara usai pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Bima menegaskan, seandainya ada Kepala Daerah yang lalai terkait hal ini maka Tim Inspektorat siap untuk melakukan penindakan.

"Tim Inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," ujar dia.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Bima mengatakan, Kemendagri bakal bikin Surat Edaran khusus untuk kepala daerah.

"Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai Kepala Daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami. Dan ini tentunya kami hari ini sampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan," tandas dia.

Lucky Hakim Disanksi 'Kursus' di Kemendagri Selama 3 Bulan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut pelesiran ke Jepang. Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu pekan.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Aryakepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Dia menerangkan, Lucky Hakim diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri.

"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah, Bangda, dan lain-lain," ujar dia.

"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," sambung dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya