Sidang JIS, Saksi 2 Guru Sebut Korban A Tetap Ceria

Saksi Neil Murphy, salah satu guru JIS, mengatakan selama periode Desember 2013 hingga Maret 2014 kondisi korban A dalam kondisi normal.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Nov 2014, 02:54 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 02:54 WIB
Guru JIS Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban A siswa TK Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).

Dalam sidang ini, 2 Guru TK JIS hadir sebagai saksi. Saksi Neil Murphy, salah satu guru, mengatakan bahwa selama periode Desember 2013 hingga Maret 2014 kondisi korban A, dalam kondisi normal, tidak kelihatan adanya trauma dan tetap ceria mengikuti kegiatan sekolah.

"Saksi pertama (Murphy), menyebutkan korban A melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa dan tetap ceria. Tidak ada unsur trauma atau hal-hal aneh pada diri korban ketika berada di sekolah," kata pengacara terdakwa, Patra M Zein, usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sementara saksi kedua, Lusiana Christina Siahaan, menjelaskan, bahwa sistem pengawasan di JIS sangat ketat. Setiap aktivitas siswa selalu dilakukan dalam kontrol penuh dari guru. Apalagi banyak orangtua siswa yang ikut menunggu di sekolah.

"Guru Lusiana juga menjelaskan bahwa setiap perubahan pada siswa akan sangat kelihatan karena guru sangat dekat dengan para siswa. Sementara pada A tidak ada yang berubah, dia tetap bermain ceria seperti biasa dan terlihat bugar. Kalau ada hal kecil pun kami pasti akan tahu," ucap Patra.

Selain itu, saksi juga menyebutkan bahwa Ibu Pipit tidak pernah mengantar korban A ke sekolah, melainkan oleh ayahnya, yaitu Martijn Kroonen. Saat pulang sekolah dijemput oleh pengasuh.

"Kesaksian dua guru tersebut jauh bertolak belakang dengan keterangan Pipit Kroonen, ibu A yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro," papar dia.

Patra menjelaskan, saksi Murphy juga membenarkan tentang sejumlah foto kegiatan yang dilakukan oleh AK di sekolah. Sebab, dia sendiri yang mengambil foto kegiatan tersebut setiap harinya untuk merekam aktivitas para siswa.

"Beberapa foto yang dibenarkan saksi adalah kegiatan MAK yang bermain prosotan di tanggal 19 Maret 2014 pukul 10.37 WIB dan wajah ceria MAK ketika bermain di kelas dengan siswa lain pada 20 Maret 2014 pukul 10.30 WIB," papar dia.

Dalam sidang tertutup ini kata dia, majelis hakim sangat antusias untuk mendalami keterangan Murphy terkait foto dan pengambilan foto-foto tersebut di kelas. Saksi Murphy mengatakan, bahwa semua foto mengenai aktivitas korban A pada tanggal-tanggal yang diperlihatkan adalah asli dan bisa diuji.

"Jadi sangat tidak masuk akal anak usia 6 tahun mengalami sodomi 13 kali tidak menunjukkan perubahan. Apalagi bisa bermain prosotan dan tetap ceria hanya 2 hari setelah kejadian," ujar Patra.

Namun, keterangan para guru A ini menunjukkan bahwa tidak ada trauma dan peristiwa luar biasa yang terjadi pada anak tersebut selama periode sodomi diduga dilakukan oleh petugas kebersihan.

"Kesaksian para guru ini semakin memperkuat keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa sodomi itu tidak pernah ada," ujar dia.

Terungkapnya fakta-fakta yang semakin melemahkan kasus sodomi di JIS, kian menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini. Apalagi sidang pidana ini bersamaan dengan sidang gugatan perdata senilai hampir Rp 1,5 triliun yang dilayangkan ibu korban A, Pipit.

Dalam persidangan kasus JIS, kelima terdakwa pekerja kebersihan yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin dan Afrischa dihadirkan. Sementara, satu pekerja kebersihan yaitu Azwar tewas pada saat berada di toilet Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya