Berkas Perkara P21, 2 Guru JIS Segera Disidang

Berkas 2 tersangka perkara dugaan kekerasan seksual terhadap murid JIS dinyatakan lengkap alias P21 oleh tim jaksa Kejati DKI Jakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Okt 2014, 21:04 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 21:04 WIB
Kekerasan Seksual Di JIS
Laporan demi laporan kasus kekerasan anak di JIS terus masuk ke KPAI. Di duga masih ada predator sang anak yang masih bebas berkeliaran.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas 2 tersangka perkara dugaan kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), yakni Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hasil penelitian dari tim jaksa, berkas perkara NB dan FT dalam perkara JIS, kemarin telah dinyatakan lengkap. Jadi kemarin Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 dalam perkara yang sama," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Diakui Adi, berkas perkara yang menjadikan 2 orang guru JIS sebagai tersangka ini telah 2 kali bolak balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa peneliti Kejati DKI pada 2 pekan lalu.

"Kami berikan petunjuk, kemudian berkas kembali lagi, jadi proses bolak-baliknya ada sampai 2 kali. Terakhir sekitar 2 minggu yang lalu, berkas perkara dikembalikan dari penyidik Polda Metro ke Kejati DKI," papar dia.

Karena 2 berkas sudah dinyatakan lengkap, kata Adi, selanjutnya jaksa mengirim kembali berkas itu ke penyidik polisi untuk mengambil langkah berikutnya, yakni pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka dari polisi ke jaksa penuntut Kejari Jaksel.

"Kita tunggu berikutnya, tentunya ada penyerahan tahap kedua dari penyidik ke kami, untuk selanjutnya kami proses ke persidangan," terang Adi.

Dijelaskan Adi berkas 2 tersangka baru itu menyusul berkas 5 tersangka sebelumnya yang tengah berproses di pengadilan. Mereka adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca.

Sedangkan 2 guru sekolah elite itu masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rmn)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya