Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz terhadap kepengurusan Romahurmuziy (Romi) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dibenarkan langsung oleh Djan Faridz.
"Betul (telah dikabulkan)," ujar Djan Faridz melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.
Dijelakan bahwa, sesuai Undang-Undang, seharusnya masalah dalam internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta.
Pada Muktamar di Jakarta, Djan Faridz ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi pada 2 November lalu. Sedangkan Romi sebelumnya telah dipilih sebagai Ketum PPP dalam Muktamar di Surabaya pada 16 Oktober lalu. (Ant)
Gugatan Djan Faridz ke Romahurmuziy Dikabulkan PTUN
PTUN memerintahkan kepada Tergugat (PPP kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI.
Diperbarui 08 Nov 2014, 09:31 WIBDiterbitkan 08 Nov 2014, 09:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Wanita Tak Menyadari Telah Ditembak Kawanan Begal di Jakarta Barat, Polisi Buru Pelaku
BP Haji Minta Petugas Bandara Soetta Waspadai Calon Jamaah Haji Ilegal
Jangan Diabaikan, 8 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Penyakit Ginjal
Mengenal Gerombolan Kakek Perampok Terdakwa Kasus Pencurian Perhiasan Kim Kardashian pada 2016
Mesin Pesawat Delta Air Lines Terbakar di Bandara Orlando, 294 Penumpang dan Awak Selamat
Mengenal Apa itu QRIS yang Kini Disorot AS Akibat Kebijakan Tarif Trump
VIDEO: Ngaku Ormas, Preman Palak Sopir Truk di Pantura!
Kebenaran Transfer Mo Salah ke Arab Saudi Terungkap Usai Perpanjang Kontrak Bersama Liverpool
Harga Scoopy 2021 Baru dan Bekas: Panduan Lengkap Sebelum Membeli
Berburu Oleh-Oleh Kerajinan Perak di Kotagede Yogyakarta
Dharma Polimetal Tebar Dividen Rp 202 Miliar
Paus Fransiskus Dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, Begini Maknanya