Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz terhadap kepengurusan Romahurmuziy (Romi) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dibenarkan langsung oleh Djan Faridz.
"Betul (telah dikabulkan)," ujar Djan Faridz melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.
Dijelakan bahwa, sesuai Undang-Undang, seharusnya masalah dalam internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta.
Pada Muktamar di Jakarta, Djan Faridz ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi pada 2 November lalu. Sedangkan Romi sebelumnya telah dipilih sebagai Ketum PPP dalam Muktamar di Surabaya pada 16 Oktober lalu. (Ant)
Gugatan Djan Faridz ke Romahurmuziy Dikabulkan PTUN
PTUN memerintahkan kepada Tergugat (PPP kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI.
Diperbarui 08 Nov 2014, 09:31 WIBDiterbitkan 08 Nov 2014, 09:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Pria Kehilangan Sepeda Motor saat Hendak Hindari Tawuran di Rawamangun
Indonesia Punya PLTS dengan Baterai Raksasa Pertama, di Sini Lokasinya
Tren Baju Ramadan dan Lebaran 2025, Katun Bordir Bolong dan Warna Pastel Paling Diminati
Prabowo Luncurkan Danantara Besok 24 Februari 2025, Simak Jadwalnya
Harga Tiket MRT Jakarta 2025, Tarif Naik Sesuai Jarak Tempuh
Buku Kebaya, Keangggunan Yang Diwariskan Dirilis, Ajak Masyarakat untuk Jaga Warisan Budaya
VIDEO: Markas Judol Jaringan Internasional Digerebek di Batam, Uang Rp13 Miliar Disita
Profil Fahmi Muhammad Hanif, Sosok Pengusaha yang Juga Salah Satu Bupati Termuda di Indonesia
Ini Alasan Hyundai STARGAZER Essential Tech Cocok Buat Dipakai Mudik
Sinopsis Drakor Buried Hearts, Park Hyung Sik Tampilkan Sisi Baru
Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara
Ciri-ciri Penyakit Gula Kering: Kenali Tanda, Gejala, dan Komplikasinya