PPP Kubu Romi: Putusan PTUN Tidak Otomatis Berlaku

terbitnya penetapan dari PTUN itu dinilai belum menunda berlakunya Keputusan Menkumham.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2014, 15:53 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2014, 15:53 WIB
Dualisme Kepemimpinan, Akankah Lahirkan PPP 'Perjuangan'?
Sekjen PPP M. Romahurmuziy (kedua kanan), Ketua DPP PPP Rusli Effendi (kedua kiri), Ketua DPP PPP Bidang Ekonomi dan Wirausaha Aunur Rofiq (kanan) dan politisi PPP Ahmad Yani. (Antara/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta meminta untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil muktamar Surabaya Arsul Sani mengatakan, keputusan PTUN Jakarta tidak otomatis memberlakukan penundaan surat keputusan Menkumham tersebut.

"Putusan ini tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir (pernyataan yang berlaku seketika)," kata Asrul dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).

Menurut Asrul, keputusan PTUN itu hanya bersifat condemnatoir atau perintah. Untuk menunda keputusan Menkumham, kata Asrul, diperlukan terbitan surat dari Menkumham untuk melaksanakan penundaan. Hal ini sudah sesuai Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.

"Menkumham selaku pejabat TUN berhak untuk tidak menerbitkan Putusan Penundaan," ucap Asrul.

Asrul menambahkan, terbitnya penetapan dari PTUN itu belum menunda berlakunya Keputusan Menkumham.

"Dan tidak membatalkan kepemimpinan Muktamar Surabaya. Karena itu seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandas Asrul.

Kubu SDA

Kuasa Hukum PPP kubu Suryadharma Ali, Humphrey R Djemat mengatakan keputusan Menkumham telah melanggar peraturan Perundang-undangan dan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

"Sehingga beralasan hukum untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Keputusan Menkumham tersebut," kata Humphrey dalam keterangan persnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).

Humphrey menambahkan, pada 6 November 2014 kemarin PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP kubu SDA terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Atas keputusan itu, surat Keputusan Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP tidak lagi berlaku hingga adanya islah antarkedua kubu yakni kubu SDA dan kubu Romahurmuziy. (Mvi)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya