Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menggelar hajatan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain untuk memperkenalkan anggota kepengurusan yang baru, dia juga mengaku tengah mensosialisasikan soal gugatannya kepada Kemenkumham yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Menteri Perumahan Rakya itu juga menegaskan, partai berlambang Ka'bah itu akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Sementara ini tetap di KMP, berdasarkan keputusan muktamar," kata Djan di acara silaturahmi DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, memutuskan untuk memindahkan dukungan yang mulanya tergabung dalam Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat setelah Romi terpilih sebagai nakhoda partai yang identik dengan warna hijau tersebut
Djan meminta, dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Surat Keputusan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy atau Romi, agar semua elit PPP untuk segera islah.
"Ke depan harapannya para pihak itu bisa menyadari bahwa partai dan umat dibalik yang diwakili partai adalah di atas segala-galanya. Sehingga mereka itu, berfikiran sejuk untuk mikir umat, jangan pikirkan masalah pribadi," pungkas Djan.
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham. Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan belum dapat dilaksanakan.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan soal Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 menyatakan, telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Sun)
Djan Faridz Tegaskan PPP Tetap di KMP Setelah Putusan PTUN
Djan Faridz meminta dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM, semua elit PPP segera islah.
Diperbarui 09 Nov 2014, 14:52 WIBDiterbitkan 09 Nov 2014, 14:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Wisata Dieng, Destinasi Favorit Saat Berkunjung ke "Negeri Atas Awan"
Model Baju Anak Laki-laki yang Keren dan Trendi untuk 2025
Perpisahan Terakhir untuk Paus Fransiskus: Ribuan Umat Beri Penghormatan di Vatikan
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Imbas Ketidakpastian Perang Tarif
5 Model Baju Batik Terbaru 2025 Wanita Berhijab
Pemkab Tangerang Luncurkan Program Beasiswa bagi Warga Kurang Mampu, Sediakan 235 Kuota
10 Model Pintu Rumah Cantik Minimalis, Memperindah Hunian
Link Live Streaming BRI Liga 1 Arema FC vs Madura United, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Gus Baha Ceritakan Bumi yang Tersiksa dan Mengeluh, Kenapa?
Jumbo Melibas Dilan 1990 dan Pengabdi Setan 2, Jadi Film Indonesia Terlaris ke-4 Sepanjang Masa
Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem Paus Fransiskus di Gereja Katedral
Setubuhi Tahanan Wanita, Polisi di Pacitan Dipecat