Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menggelar hajatan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain untuk memperkenalkan anggota kepengurusan yang baru, dia juga mengaku tengah mensosialisasikan soal gugatannya kepada Kemenkumham yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Menteri Perumahan Rakya itu juga menegaskan, partai berlambang Ka'bah itu akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Sementara ini tetap di KMP, berdasarkan keputusan muktamar," kata Djan di acara silaturahmi DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, memutuskan untuk memindahkan dukungan yang mulanya tergabung dalam Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat setelah Romi terpilih sebagai nakhoda partai yang identik dengan warna hijau tersebut
Djan meminta, dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Surat Keputusan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy atau Romi, agar semua elit PPP untuk segera islah.
"Ke depan harapannya para pihak itu bisa menyadari bahwa partai dan umat dibalik yang diwakili partai adalah di atas segala-galanya. Sehingga mereka itu, berfikiran sejuk untuk mikir umat, jangan pikirkan masalah pribadi," pungkas Djan.
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham. Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan belum dapat dilaksanakan.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan soal Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 menyatakan, telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Sun)
Djan Faridz Tegaskan PPP Tetap di KMP Setelah Putusan PTUN
Djan Faridz meminta dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM, semua elit PPP segera islah.
diperbarui 09 Nov 2014, 14:52 WIBDiterbitkan 09 Nov 2014, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Yahya Minta Jajaran NU Perkuat Konsolidasi Internal Pasca-Pilkada 2024
Ciri-Ciri Sembuh dari Anemia: Panduan Lengkap Pemulihan
Ciri-Ciri Sinusitis Kronis: Kenali Gejala dan Penanganannya
Bengkel Pesawat Terbesar di Bali Resmi Beroperasi, Intip Fasilitasnya
Kisah 2 Wali Kedatangan Nabi Khidir tapi Lebih Pilih Gurunya, Ada Murid Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Ciri-Ciri Skincare Tidak Cocok: 41 Tanda dan Cara Mengatasinya
Partai Coklat Itu Apa? Berikut Asal-Usul dan Penjelasan Lengkapnya
Ciri-Ciri Skizofrenia Paranoid: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Ciri-Ciri Sperma Sehat dan Cara Menjaganya, Perlu Diketahui
Wamen Imipas Silmy Karim: Golden Visa Indonesia Berperan Penting dalam Menarik Investasi Asing
Ciri-Ciri Spul Motor Rusak: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Stroke pada Wajah: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Mengatasinya