Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menggelar hajatan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain untuk memperkenalkan anggota kepengurusan yang baru, dia juga mengaku tengah mensosialisasikan soal gugatannya kepada Kemenkumham yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Menteri Perumahan Rakya itu juga menegaskan, partai berlambang Ka'bah itu akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Sementara ini tetap di KMP, berdasarkan keputusan muktamar," kata Djan di acara silaturahmi DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, memutuskan untuk memindahkan dukungan yang mulanya tergabung dalam Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat setelah Romi terpilih sebagai nakhoda partai yang identik dengan warna hijau tersebut
Djan meminta, dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Surat Keputusan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy atau Romi, agar semua elit PPP untuk segera islah.
"Ke depan harapannya para pihak itu bisa menyadari bahwa partai dan umat dibalik yang diwakili partai adalah di atas segala-galanya. Sehingga mereka itu, berfikiran sejuk untuk mikir umat, jangan pikirkan masalah pribadi," pungkas Djan.
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menkumham. Dengan begitu, keputusan Menkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan belum dapat dilaksanakan.
Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan soal Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 menyatakan, telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Sun)
Djan Faridz Tegaskan PPP Tetap di KMP Setelah Putusan PTUN
Djan Faridz meminta dengan adanya putusan PTUN yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM, semua elit PPP segera islah.
Diperbarui 09 Nov 2014, 14:52 WIBDiterbitkan 09 Nov 2014, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Penulisan Drama? Memahami Esensi dan Manfaatnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Malut United Menang Tipis Lawan PSS
Wamendagri Sebut Ada Kepala Daerah yang Bergabung Retret dalam Waktu Dekat
9 Jenis Kecerdasan Anak & Cara Mengembangkannya, Setiap Anak Istimewa
Ketua Bawaslu Sebut Politik Uang dan Hoaks Musuh Utama Saat Pemilu
Sambut Ramadan 1446 H, Muhammadiyah Imbau Jadikan Bulan Berkemajuan dan Memajukan
Generasi Baby Boomer Jadi Paling Kaya di Indonesia, Kok Bisa?
Demi Gaet Bomber Tajam Newcastle United, Liverpool Ajukan Proposal Tukar Guling
Anggun C Sasmi Buktikan Dukungan ke Gaza Lebih dari 10 Tahun Lalu, Bakal Laporkan Akun yang Menggiring Tudingan Zionis
Tumbuh 11%, BSI Catat DPK Rp 327,45 Triliun
BTN Salurkan Kredit Rp 357,97 Triliun sepanjang 2024
Chiki Fawzi Luncurkan Koleksi Fesyen yang Desainnya Terinspirasi Kebiasaan Harian Marissa Haque