Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menyerahkan surat ‎rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena alasan kesibukan dan kegiatannya yang padat, surat tersebut akan diantar ajudan Ahok.
"Hari ini dikirim, nanti petugas lah yang antar. Cek saja nanti ke sana," ujar Ahok di Balaikota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, (11/11/2014).
Saat ditanya, mengapa dirinya tidak mengantar sendiri surat tersebut dan menyerahkannya langsung kepada Mendagri atau Menkumham, Ahok pun langsung mengelak dan mengaku enggan membahas persoalan yang berkaitan dengan FPI dan usulannya untuk membubarkan ormas tersebut.
"Enggak (bukan Ahok yang mengantar surat), kirim saja. Kan nanti ada tanda terima, kirim surat. Sudahah yah, enggak usah bahas itu lagi deh. Males. Banyak kerjaan," kata Ahok.
Sebelumnya Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh pada senin, 10 November 2014 kemarin. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.‎ Menurut Ahok, FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Misalnya saja menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu.
"Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan. Menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.
Berikut isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Ahok kepada Mendagri dan Menkumham:
Nomor:
Sifat:
Lampiran:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri
Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat Â
Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI. Â
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih. Â
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja PurnamaÂ
Tembusan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Serahkan Surat Pembubaran FPI, Ahok Kirim Ajudan
Ahok mengaku enggan membahas persoalan yang berkaitan dengan FPI dan usulannya untuk membubarkan ormas tersebut.
diperbarui 11 Nov 2014, 14:31 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 14:31 WIB
Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang akan dikirim ke Kemendagri dan Kemenkumham. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan