Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menyerahkan surat ‎rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena alasan kesibukan dan kegiatannya yang padat, surat tersebut akan diantar ajudan Ahok.
"Hari ini dikirim, nanti petugas lah yang antar. Cek saja nanti ke sana," ujar Ahok di Balaikota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, (11/11/2014).
Saat ditanya, mengapa dirinya tidak mengantar sendiri surat tersebut dan menyerahkannya langsung kepada Mendagri atau Menkumham, Ahok pun langsung mengelak dan mengaku enggan membahas persoalan yang berkaitan dengan FPI dan usulannya untuk membubarkan ormas tersebut.
"Enggak (bukan Ahok yang mengantar surat), kirim saja. Kan nanti ada tanda terima, kirim surat. Sudahah yah, enggak usah bahas itu lagi deh. Males. Banyak kerjaan," kata Ahok.
Sebelumnya Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh pada senin, 10 November 2014 kemarin. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.‎ Menurut Ahok, FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Misalnya saja menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu.
"Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan. Menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.
Berikut isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Ahok kepada Mendagri dan Menkumham:
Nomor:
Sifat:
Lampiran:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri
Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat Â
Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI. Â
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih. Â
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja PurnamaÂ
Tembusan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Serahkan Surat Pembubaran FPI, Ahok Kirim Ajudan
Ahok mengaku enggan membahas persoalan yang berkaitan dengan FPI dan usulannya untuk membubarkan ormas tersebut.
Diperbarui 11 Nov 2014, 14:31 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 14:31 WIB
Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang akan dikirim ke Kemendagri dan Kemenkumham. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Preman Usik Pabrik BYD di Subang, Mantan Panglima TNI Desak Penumpasan
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Setiap Desa Harus Swasembada Pangan
Mengapa Pemimpin Katolik Dunia Disebut Paus, Berikut Asal-usulnya
Tips Merawat Wajah yang Aman Saat Hamil dan Prosedur Perawatan yang Harus Dihindari
PBB Ungkap Jaringan Pencucian Uang Terkait Kripto di Asia Tenggara
Instagram Luncurkan Edits, Aplikasi Edit Video yang Siap Saingi CapCut
Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2025, Ada 2 Long Weekend
VIDEO: Dedi Mulyadi Tegaskan Bakal Memberantas Premanisme!
Cek Rekening, Dividen BRI dan Bank Mandiri Cair Hari Ini
7 Tren Kecantikan Jadul yang Digemari Lagi di Tahun 2025, Bikin Nostalgia
Ini Alasan KPK yang Belum Bawa Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil ke Rupbasan Jakarta
Upayakan Pendidikan Lebih Baik untuk Peserta PPDS, Pengamat: Konsulen Harus Hadir