Isi Surat Rekomendasi Ahok Terkait Pembubaran FPI ke Kemenkum HAM

Surat dibuat sebagai tindak lanjut dari aksi demo FPI yang menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Nov 2014, 19:11 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 19:11 WIB
surat ahok
Dua surat rekomendasi Ahok terkait pembubaran FPI di Indonesia. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjukkan 2 surat rekomendasi pembubaran FPI. Surat itu rencananya dikirimkan besok kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Surat dibuat sebagai tindak lanjut dari aksi demo FPI yang menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal penomoran, besok kita akan kirim ke Mendagri dan ke Menkum HAM untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Berikut isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Basuki pada Mendagri:

Nomor:
Sifat:
Lampiran:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri
Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat  

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.   

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.   

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama  

Tembusan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Lalu, berikut isi surat Basuki yang dilayangkan pada Menkum HAM terkait pembubaran FPI:

Nomor:
Sifat:
Lampiran:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jalan HR. Rasuna Said Kavling 6-7
Kota Administrasi Jakarta Selatan

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.   

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.   

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama  

Tembusan: Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Ans)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya