Bupati Kutai Timur Pertanyakan Semangat Pilkada Langsung Jokowi

Dia mengatakan, kejelasan mengenai Perppu tersebut merupakan urusan prinsip negara karena terkait sistem demokrasi di Indonesia.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Nov 2014, 17:09 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 17:09 WIB
6 Tokoh yang Berzodiak Gemini
Joko widodo (Jokowi) Presiden ke 7 RI yang terkenal dengan blusukannya ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961 (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya DPR RI yang diminta Bupati Kutai Timur, Isran Noor, untuk memberikan kejelasan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, apakah diterima atau tidak. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu juga mempertanyakan kesungguhan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi untuk memperjuangkan pemilihan langsung.

"Pemerintah Jokowi ini dengan Mendagrinya semangat nggak dengan persoalan (Perppu) ini? Saya melihat tak ada semangat. Tidak ada spirit. Orang bahas Perppu. (Dia) blusukan, bagi-bagi kartu sakti. Itu urusan ketua RT bukan presiden. Kok presiden urusin bagi-bagi kartu," tegas dia dalam diskusi Kenegaraan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Dia mengatakan, kejelasan mengenai Perppu tersebut merupakan urusan prinsip negara karena terkait sistem demokrasi di Indonesia. Maka, Isran berharap jangan hanya para kepada daerah yang konsisten memperjuangkan pilkada langsung, tetapi juga pemerintah dan wakil rakyat.

"Jangan seperti kesan pura-pura nggak tahu. Atau memang nggak tahu? Jadi bagaimana ceritanya kita melanjutkan. Mau apa kita sekarang dengan UU pemilukada langsung?," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Isran menuding unsur eksekutif dan legislatif tak konsisten memelihara aspirasi, demokrasi dan hak serta kedaulatan rakyat. Dia menilai tidak melihat langkah serius dari pemerintah dan DPR RI dalam menyelesaikan nasib sistem pemilihan kepala daerah.

"Bagi saya sekarang tidak ada semangat," pungkas dia.

Diketahui, setelah anggota DPR RI periode 2009-2014 mensahkan UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melaui DPRD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Namun, hingga kini nasib Perppu tersebut belum ada kejelasan, terlebih internal DPR sendiri masih berseteru mengenai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya