Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bappebti Emosional

Syahrul pun terlihat risih dan terus saja menyembunyikan raut wajahnya ketika gambar ekspresi dirinya ingin diabadikan para awak foto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Nov 2014, 21:11 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 21:11 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bappebti Marah-marah
Sahrul Sampurna Jaya. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan putusan kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan pidana penjara selama 8 tahun. Syahrul tampak berang dan tak bisa menyembunyikan perasaan kecewanya.

Syahrul pun terlihat risih dan terus saja menyembunyikan raut wajahnya ketika gambar ekspresi dirinya ingin diabadikan para pewarta foto dan kamerawan televisi. Dengan nada cukup tinggi, Syahrul pun menghardik para awak media yang ingin meminta komentarnya terkait putusan Majelis Hakim Tipikor.

"Senang! Puas kamu? Udah jangan foto-foto," kata Syahrul kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Tak berbeda jauh dengan Syahrul, Istri kedua dan juga anak tiri Syahrul, Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl yang mengikuti persidangan sejak awal sampai akhir langsung melenggang pergi meninggalkan Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sinung Hermawan menjatuhkan pidana kurungan 8 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta. Dan jika tidak dibayar, Syahrul diwajibkan membayar dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Untuk yang meringankan Syahrul adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan juga menyesali perbuatan.

Sebelumnya pada Oktober lalu, jaksa KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Menurut anggota hakim I Made Hendra, Syahrul yang lahir di Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. (Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya