Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gugur pada Senin (10/3/2025).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," tutur hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin.
Advertisement
Baca Juga
Alasan gugurnya praperadilan ini adalah karena berkas perkara kasus Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku masih menunggu putusan.
Pihak Hasto sebelumnya menyayangkan keputusan KPK yang melimpahkan berkas perkara ke jaksa, sementara sidang praperadilan masih tertunda. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK ini sebagai upaya untuk mencegah putusan praperadilan yang menguntungkan kliennya dan terkesan buru-buru.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ujar Maqdir.
Maqdir menambahkan, tindakan KPK tersebut dianggap melanggar hukum dan terkesan ingin segera menuntaskan kasus Hasto, bahkan menuding adanya kriminalisasi.
"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," ucapnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara sudah sesuai prosedur dan timeline yang telah direncanakan. Tessa juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara menandai akhir proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Tanggapan KPK atas Tudingan Kubu Hasto
KPK membantah tudingan dari kubu Hasto yang menyebut proses pelimpahan berkas perkara terburu-buru. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan timeline yang direncanakan.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," jelas Tessa.
Tessa menekankan bahwa jika KPK ingin terburu-buru, hal tersebut bisa dilakukan sejak praperadilan pertama. Namun, praperadilan pertama tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," tegasnya.
Dengan pelimpahan berkas perkara, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah selesai. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga langkah selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
