Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjambretan yang menyebabkan Francisca Yofie atau Sisca tewas.
Kakak Sisca Yofie, Elfie menyambut baik hasil putusan ini. Ia menilai dengan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Wawan membuktikan bahwa kasus ini masih tanda tanya.
"Saya mengapresiasi MA yang memberikan putusan kepada Wawan. Ini pembuktian bahwa Sisca bukan korban penjambretan biasa," ucap Elfie saat dihubungi Liputan6.com di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2014).
Elfie menjelaskan kejanggalan kasus ini adalah latar belakang dan motif Wawan membunuh Sisca yang tidak masuk akal, terlebih keduanya tidak saling kenal satu sama lain.
"Pengakuan Wawan sebagai penjambret itu aneh. Kalau iya betul kenapa membuang barang berharga milik Sisca? Kalau jambret kan pasti dibawa. Itu kejanggalan kami sampai saat ini," beber dia.
Karena itu, Elfie meminta agar Wawan untuk berterus terang dan bisa memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib tentang siapa dalang di balik kasus ini. "Hukuman apa pun bagi kami yang penting adalah apa motifnya membunuh sisca dan berharap agar Wawan mau membuka tabir yang sesungguhnya," pungkas Elfie.
Majelis Kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yofie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu 12 November 2014.
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing atas pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 24 Maret 2014. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan korban Sisca Yofie meninggal dunia. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut. (Yus)
Divonis Mati, Wawan Diminta Jujur oleh Keluarga Sisca Yofie
Menurut kakak korban, kejanggalan kasus ini adalah latar belakang dan motif Wawan membunuh Sisca Yofie yang tidak masuk akal.
Diperbarui 13 Nov 2014, 16:13 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 16:13 WIB
Melihat aksi pelaku, Sisca terus mengejar bahkan berhasil mendekap pelaku sampai kurang lebih 200 m dari rumah kos. (Liputan6.com/Danu Baharuddin)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Tarif Tol Berlaku Lagi, Cek Kembali Saldo e-Toll sebelum Jalani Arus Balik
Cara Membersihkan Panci Bekas Lemak Daging, Cukup dengan Bahan Sederhana di Rumah
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini Manfaat Srikaya untuk Kesehatan Tubuh
YouTube Shorts Punya Fitur Editor Baru, Makin Siap Saingi TikTok?
Donasi Kripto Diramal Sentuh Rp 41 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Longsor Parah Hari Ini, Cek Rinciannya!
Bandung Zoo Kembali Dikelola Taman Safari Indonesia, Bakal Ada Perubahan Apa?
Cara Mudah Cek Bansos PKH April 2025 dan Besarannya
Top 3 Berita Bola: Megawati Bantu Red Sparks Comeback, Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan di Piala Asia
S&P 500 hingga Dow Jones Anjlok Parah, Penurunan Terbesar sejak Pandemi Covid-19
Ridwan Kamil Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Punya Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kembalikan Berat Badan Seperti Semula Setelah Libur Lebaran, Begini Caranya