Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dituding melanggar kesepakatan islah dengan Koalisi Merah Putih (KMP), yakni dengan mengajukan syarat tambahan setelah keduanya sepakat berdamai.
Menanggapi hal itu, Politisi PKB Abdul Kadir Karding yang tergabung dalam KIH mengatakan, sejak awal sebenarnya ada 2 hal yang menjadi bahan negosiasi antara KIH dan KMP. Sehingga, ia membantah, jika KIH disebut menghambat proses perdamaian dengan KMP.
"Kita ada 2 yang utama, yang menjadi bahan negosiasi kita adalah bagaimana konstruksi UU MD3 itu jangan parlementer. Dia harus tetap pada posisi presidensial sesuai dengan UUD kita dan kesepakatan dasar kita," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Karding menjelaskan, 2 hal yang menjadi bahan negosiasi itu adalah perubahan pasal terkait kursi pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan revisi atas pasal yang mengatur mengenai hak angket dan interpelasi di tingkat komisi.
Ia kembali membantah, pasal mengenai hak angket dan interpelasi merupakan bahasan baru untuk mengulur pencapaian kesepakatan dengan KMP. Yaitu terkait keberadaan Pasal 98 ayat 6, 7, 8, dan Pasal 60 Tatib, yang dianggap mengkhawatirkan keberlangsungan pembahasan program kerja yang diajukan pemerintah ke DPR.
Karding menuturkan, komisi seakan memiliki wewenang yang cukup besar untuk menekan pemerintah apabila tidak melaksanakan hasil keputusan yang diambil di tingkat komisi.
"Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada. Ini berbahaya," beber dia.
Karding menambahkan, jika pasal itu tidak direvisi maka dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk DPR untuk terus-menerus mengganggu pemerintah. Sementara, soal bagi-bagi jatah kursi pimpinan AKD, menurut dia, bukan menjadi hal yang utama.
"Dari awal. Bagi kursi cuma 80-20 kok. Yang harusnya proporsional, kalau dengan tawaran yang sekarang 21 dari 79 pos di AKD itu artinya KIH hanya dapat 20 persen," tandas Karding. (Ans)
KIH Tolak Disebut Hambat Kesepakatan Islah dengan KMP
2 hal yang menjadi bahan negosiasi itu adalah perubahan pasal terkait kursi pimpinan dan revisi pasal mengenai hak angket dan interpelasi.
diperbarui 13 Nov 2014, 17:42 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 17:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Kamis 7 November 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Sinopsis Film Drama Hanum & Rangga: Faith & The City, Saksikan di Vidio
Memahami Creativity adalah Kemampuan Menghasilkan Ide Baru yang Orisinal, Ketahui Manfaatnya
LPEI Kucurkan Overseas Financing ke Richeese Factory Malaysia
Resep Kaldu Tulang dan Ceker Ayam Ala dr Zaidul Akbar, Solusi Alami untuk Masalah Tulang dan Sendi
VIDEO: Denny Cagur Terseret Dugaan Promosi Judi Online, Artis Pendukung Donald Trump Girang
Memahami Babbling adalah Tahap Penting Perkembangan Bicara Bayi, Begini Cara Menstimulasinya
Mengulik Khasiat Madu dan Garam, Perawatan Beruntusan di Dahi yang Hits di TikTok
Cikarang Dry Port jadi Tempat Favorit Industri Otomotif Ekspor Perdana
Apa Itu Tanah Haram: Panduan Lengkap Pengertian, Sejarah hingga Keistimewaannya
Olahraga Sederhana 30 Menit Ini Dijamin Bantu Turunkan Berat Badan dengan Cepat
Donald Trump Jilid 2, Bagaimana Nasib Kebijakan Luar Negeri AS?