Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Dewan menolak usulan perubahan Pasal 98 dan Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Sementara, Pasal 74 membuat DPR RI bisa memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan penduduk. Bila tidak, DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan hal itu merupakan hak DPR RI yang tak dapat diutak-atik begitu saja. Hak DPR untuk bertanya, angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi.
"Kalau mengubah lagi, ini UU. Tidak bisa kita ubah UU seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang sangat mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap UU, apalagi hak DPR, ya tidak usah ada perubahan apa-apa. Jadi tidak perlu ada perubahan apa-apa kalau menyangkut itu. Jadi intinya tidak ada perubahan-perubahan lain," tegas Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Politisi Gerindra itu menegaskan kesepakatan awal mengenai revisi UU MD3 hanya perubahan pasal yang menyangkut tentang jumlah wakil ketua komisi dan alat kelengkapan lain. Baik KIH maupun KMP serta pimpinan Dewan sepakat menambah 1 wakil ketua dari 3 menjadi 4.
"Kita ingin menambah satu wakil ketua di tiap komisi. Pada dasarnya itu saja yang ingin kita tambahkan," kata Fadli.
Ia menjelaskan amandemen atau perubahan pasal dalam UU MD3 itu juga karena sesuai dengan kebutuhan. Bahwa beberapa kementerian diubah nomenklaturnya (penamaan). Sehingga dibutuhkan jumlah pimpinan komisi yang lebih banyak. Apabila ingin mengubah 2 pasal lagi dengan alasan yang kurang mendasar, hal itu menurut Fadli Zon tak mudah dilakukan.
"Jadi tidak mudah juga lakukan seenaknya perubahan UU tanpa ada dasar yang kuat. Kalau kami tidak setuju. Waktu lobi awal itu, tidak ada. Hanya bicarakan perubahan 1 pasal. Kami dari Gerindra akan pasti menolak itu," tegas Fadli.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia mengatakan, kesepakatan awal hanya fokus pada perubahan pasal terkait wakil pimpinan alat kelengkapan. "Kalau yang lainnya kita tidak akan ubah ke arah sana," jelas politisi Partai Demokrat itu.
Sementara, rapat paripurna pembentukan komisi sebagai refleksi berdamainya Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang sedianya digelar pada hari ini batal dilaksanakan. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di MPR TB Hasanuddin, batalnya paripurna karena masih ada hal teknis yang perlu dibahas antara KIH-KMP dengan pimpinan Dewan.
Salah satunya menyangkut unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH dan penambahan pasal UU MD3 yang akan diubah. "Hari ini baru akan rapat teknis. Kita akan mengubah pasal tentang jumlah wakil ketua dari 3 menjadi 4. Lalu diajukan ubah Pasal 98 (UU MD3)," ujar Hasanuddin. (Mut)
Pimpinan DPR Tolak Usulan KIH Ubah 2 Pasal UU MD3
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, 2 Pasal di UU MD3 itu merupakan hak DPR RI yang tak dapat diutak-atik begitu saja.
diperbarui 13 Nov 2014, 13:46 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 13:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Prabowo Kumpulkan Perwira TNI di Istana Bogor: Banyak yang Belum Pernah ke Sini
Potret Perayaan Satu Bulan Anak Gritte Agatha, Tampil Botak Makin Menggemaskan
Pengetahuan soal Keuangan Syariah Warga Indonesia Baru di Level 52,17%
Ilmuwan Australia Ciptakan Embrio Kanguru Pertama di Dunia Lewat Program Bayi Tabung
Sejarah BPUPKI dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Apa itu Donatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
375 Ribu Pengecer Otomatis jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Dukung UMKM dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Empower Academy
Dirut TransJakarta: Tj Academy Dapat Ciptakan Lapangan Kerja dan Pramudi Profesional
350 Caption Sarapan Pagi Lucu untuk Menyemangati Hari
6 Potret Lawas Japto Soerjosoemarno Mertua Yasmine Wildblood, Rumah Digeledah KPK
Data Center Tier IV di Jakarta Siap Dukung Ekosistem AI