Fadli Zon: Koalisi Indonesia Hebat Dikasih Hati Minta Jantung

Alhasil menurut Fadli Zon, kesepakatan yang sudah tercapai antara KIH dan KMP batal terlaksana.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Nov 2014, 14:13 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 14:13 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terlalu banyak maunya. Alhasil, kesepakatan yang sudah tercapai dengan Koalisi Merah Putih (KMP) pun batal terlaksana.

Hal itu mengacu dengan munculnya poin-poin tambahan yang digulirkan KIH, sehingga membuyarkan kesepakatan damai yang sudah terjalin. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa internal KIH seharusnya solid dalam setiap kesepakatan yang diambil agar tidak dinilai berlebihan dalam menginginkan jabatan.

"Kesepakatan yang mengubah mereka sendiri, sudah sepakat berubah, sepakat berubah, mereka (KIH) yang berubah ibaratnya minta hati dikasih hati, lalu minta jantung itu," ketus Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Fadli kemudian meminta kubu KIH untuk segera memasukkan nama-nama ke dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar proses yang ada di DPR bisa berjalan dengan semestinya. "Kalau dari kami mereka harus memasukkan nama, bukan di badan saja tapi di semua komisi yang sudah terbentuk. Masukkan nama dan diketok, baru kemudian kita bicara dengan proses yang ada," tandas Fadli.

Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto menegaskan, pihaknya hanya ingin mengubah pasal tentang pimpinan AKD dalam revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bukan yang lain. "Khusus hanya masalah pimpinan komisi dan AKD lainnya, itu di revisi, yang lain tidak di apa-apakan, khusus menyangkut masalah pimpinan," kata Agus.

Sementara itu, meskipun sudah disetujui mendapat jatah di pimpinan AKD, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menambah poin kesepakatan damai, dengan ingin mengubah 3 pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Beberapa di antaranya tentang mitra komisi dengan kementerian dan hak menyatakan pendapat DPR.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dirinya tidak ingin berspekulasi. "Saya tidak mau andai-andai, saya sekali lagi tidak mau andai-andai, jangan justified, jangan tebak-tebak," tegas Agus Hermanto.

Rapat paripurna pembentukan komisi sebagai refleksi berdamainya KMP dengan KIH yang sedianya digelar pada hari ini batal dilaksanakan. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di MPR TB Hasanuddin, batalnya paripurna karena masih ada hal teknis yang perlu dibahas antara KIH-KMP dengan pimpinan Dewan.

Salah satunya menyangkut unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH dan penambahan pasal UU MD3 yang akan diubah. "Hari ini baru akan rapat teknis. Kita akan mengubah pasal tentang jumlah wakil ketua dari 3 menjadi 4. Lalu diajukan ubah Pasal 98 (UU MD3)," ujar Hasanuddin. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya