Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diangkat sebagai gubernur, menggantikan Joko Widodo atau Jokowi. Dewan juga mengusulkan agar pria yang karib disapa Ahok itu segera dilantik.
"Saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan Plt Gubernur jadi gubernur," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia mengatakan, DPRD DKI Jakarta telah menerima surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.31/4439/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 tentang Mekanisme Pengangkatan Wagub Menjadi Gubernur DKI. Bahwa dalam hal terjadinya kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur.
Sehingga pihaknya menggelar paripurna istimewa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 98/P/2014 tanggal 26 Oktober tentang pengesahan pemberhentian Joko Widodo dan mengangkat Basuki sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, Prasetyo mengatakan dirinya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta akan mengirim surat usulan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI ke presiden melalui Mendagri untuk pengesahannya.
"Dengan demikian kita telah menyelesaiakan agenda pokok ini. Akhirnya dengan mengucap alhamdulillah rapat paripurna istimewa kami tutup," tandas Prasetyo.
Tak lama lagi, Ahok bakal dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Mut)